PN Bukittinggi Vonis Pidana Pengawasan Dengan Kerja Sosial Terhadap Terdakwa Penganiayaan Satpol PP Bukittinggi

Bukittinggi, HUKUM136 Dilihat

Bukittinggi,Banuaminang.co.id-Kamis, tanggal 27 Agustus 2026 Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan Vonis Pengawasan dengan syarat khusus melaksanakan kerja sosial selama 1 (satu) bulan membersihkan lapangan wirabraja bukittinggi dalam perkara pidana nomor 61/pid.b/2026/pn.bkt atas nama terdakwa ER dan RN. dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 agustus 2026 di PN bukittinggi.

Penjatuhan Pidana pengawasan dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama 6 bulan dan syarat khusus membersihkan lapangan Wirabraja Bukittinggi selama 1 bulan Ucap Hakim Ketua Majelis Rahmi Afdhila,S.H dan Hakim Anggota Callista Deamira, S.H dan Syarli Kurnia Putri, S.H.

Pemberian Vonis Putusan Pengawasan terhadap terdakwa ER dan RN sejalan dengan perwujudan nilai-nilai dalam KUHP terbaru, karena bentuk pertanggungjawaban pidana bukan hanya pidana penjara, akan tetapi bagaimana nantinya terdakwa bisa kembali tumbuh ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

Kejadian bermula ketika Terdakwa ER ditegur berjualan oleh salah satu aparat Satpol PP Kota Bukittinggi karena berjualan di sekitar area Lapangan wirabraja, sehingga terjadi cekcok mulut sampai perkelahian, kemudian Terdakwa RN yang melihat kejadian tersebut dari kejauhan dan tidak terima melihat saudaranya dikerumuni oleh Anggota Satpol PP langsung datang ke lokasi tersebut, sehingga perkelahian kembali terjadi.

Terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan perintah pejabat yang sah dari pejabat, yang perbuatan tersebut mengakibatkan luka terhadap orang”

Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 349 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.

Menurut Advokat Para Terdakwa, Muhammad Alvi Syukri,S.H,M.H, Zul Fauzi,S.H,M.H dan Jhon Hendri, S.H Pemberian putusan pengawasan dengan syarat khusus kerja sosial membersihkan Lapangan Wirabraja Bukittinggi selama 1 bulan sudah sejalan dengan nilai-nilai KUHP terbaru, mengingat para terdakwa selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya. Para Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa ER merupakan Seorang Bapak yang Single Parent dengan membesarkan 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku Dekolah Dasar.

Pemberian putusan pidana pengawasan dengan kerja sosial oleh Majelis Hakim adalah sebagai bentuk perwujudan KUHP terbaru yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, di satu sisi Para Terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana dengan bentuk pertanggung jawabannya berupa Kerja Sosial. Di satu sisi Terdakwa masih mampu memberikan nafkah untuk anak-anaknya. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan putusan dapat dikatakan Win-Win Solution.

Selanjutnya Advokat Para Terdakwa juga menambahkan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi, tentunya Advokat meminta agar Terdakwa mampu mengontrol emosinya dan untuk para aparatur satpol pp bukittinggi, juga nantinya dalam menyikapi suatu keadaan dilapangan agar lebih humanis tentunya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima putusan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap selama 7 (tujuh) hari kedepan.

Redaksi