Pihak Keluarga Diduga Pelaku dan Korban Bullying Salah Satu Sekolah Di Agam Dipanggil Kejaksaan

Bukittinggi1208 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Akhirnya kasus dugaan bullying disalah satu sekolah MTSN di Kabupaten Agam, dimana kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (10/11/23). Dimana pada hari naas tersebut di madrasah ini mengadakan acara perpisahan dengan guru PL.

 

Hari ini pihak keluarga korban dan pihak diduga pelaku didampingi keluarganya serta kuasa hukum dari pihak korban mendatangi kantor kejaksaan negeri kota Bukittinggi. Rabu, 7/8/24.

 

Korban berinisial RAH didampingi oleh ibunya Nelmita Ferawati, diduga pelaku berinisial A didampingi oleh ibunya Santy. Tampak hadir juga dari pihak sekolah yaitunya Eva Susanti selaku wakil kepala sekolah dan kuasa hukum korban yaitunya Dr. (Cand) Riyan Permana Putra, SH. MH.

 

Berdasarkan keterangan dari Ibrahim Kasi Pidum kejaksaan Negeri Bukittinggi bahwa berdasarkan pasal 7 UU perlindungan anak, ditingkat penyidikan kita harus melakukan diversi, ungkapnya.

 

“Diversi tidak tercapai, karena tidak ada kecocokan antara biaya perdamaian diantara kedua belah pihak.” Tutupnya.

 

Sementara kuasa hukum korban, yaitunya Riyan Permana Putra menyatakan, itu dipulangkan kepada pihak keluarga dari RAH. Apakah mau menerima diversi atau tidak, ungkap Riyan.

 

Apakah yang dimaksud diversi?

 

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

 

(iing chaiang)

Keterangan foto: Ibrahim Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi 

Referensi berita sebelumnya:

 

https://banuaminang.co.id/kuasa-hukum-dan-keluarga-dugaan-perundungan-mtsn-2-agam-kembali-datangi-polresta-bukittin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *