Bengkalis, Banuaminang.co.id — Sejumlah spanduk bertebaran di ruas Jalan Hang Tuah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang berisi keresahan masyarakat terkait keputusan PN Bengkalis menangguhkan penahanan Bombeng dalam kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis dengan nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls.
5 orang perwakilan masyarkat desa Lubuk Gaung juga mendatangi PN Bengkalis untuk menuntut membatalkan penangguhan terdakwa Bombeng, Selasa (30/4/2024).
“Tak hanya itu, sejumlah masyarakat desa Lubuk Gaung membentangkan spanduk didepan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis bertulisan “Meminta Hakim PN Bengkalis Menghukum Mafia Tanah Novrianto alias Bombeng hukuman seberat beratnya”. Minta Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Menuntut Hukuman Terdakwa Novrianto alias Bombeng Seberatnya.
Salah seorang perwakilan masyarkat desa Lubuk Gaung, Atuk Aten mengungkapkan bahwa mereka sangat berharap KY dapat melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Kami sangat berharap KY dapat memantau kasus ini, kami masyarkat resah,” katanya saat diwawancarai media ini.
Pengadilan negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan tuntutan, namun Wendy selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum siap tuntutan dengan alasan masih menunggu beberapa berkas lagi.
Diketahui Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Riau sebelumnya juga telah menerima surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada perkara kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis dengan nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls.
Dalam surat yang di tujukan ke KY Riau tersebut, Nurzan selaku masyarakat Lubuk Gaung yang mengajukan permohonan meminta kepada KY untuk memantau persidangan.
“Saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara a quo dalam angka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Sejumlah spanduk juga bertebaran di Kota Pekanbaru yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/4/2024).
Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.
“Meminta Komisi Yudisial Kawal Kasus Responden Bombeng yang Menyelamatkan Hakim dan Alat Buktinya Di Pinjam Pakaikan,” tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. (Rm)