Pengamat Hukum Desak Percepatan Penanganan Kasus DPO Polres Tanah Datar

Riau173 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Status DPO Polres Tanah Datar terhadap seorang perempuan berinisial N yang diduga terlibat kasus pencurian kembali menjadi sorotan. Hingga kini, buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 tersebut belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.

 

N yang kini berusia 67 tahun disebut masih bebas beraktivitas. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan ia sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Oktober 2025.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan tersebut diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian.

 

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Tanah Datar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada Mei 2022. N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

 

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.

 

“Saat ini kita sedang berusaha mendata tempat-tempat yang diduga didatangi oleh tersangka DPO,” ungkapnya pada 15 April 2026.

 

“Semoga terduga dapat kita amankan,” tutup Surya Wahyudi.

 

Belum tertangkapnya DPO tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas proses pencarian yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

 

Pengamat hukum sekaligus pemerhati hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menilai lambatnya penangkapan buronan dapat mencerminkan lemahnya evaluasi internal, kurangnya koordinasi antarlembaga, hingga berbagai hambatan teknis dalam proses pelacakan.

 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta asas kesetaraan di depan hukum.

 

“Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?” ujarnya kepada wartawan. Selasa (23/6/2026).

 

Afriadi juga menilai korban menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menunggu kepastian hukum dalam waktu yang panjang. Kondisi tersebut dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Selain itu, keluarga korban dan sejumlah pemerhati hukum mendesak kepolisian untuk meningkatkan transparansi terkait langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik apabila proses penangkapan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Secara hukum, kepolisian memiliki kewenangan menerbitkan DPO serta melakukan koordinasi lintas wilayah dalam upaya pencarian buronan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

 

Pengamat menegaskan, institusi penegak hukum perlu menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut.

 

Tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. ‘Polri Untuk masyarakat’ Bukan sekedar Slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi.” Tutupnya. (RM)