Pengacara Ishak Rudianto Sihite Minta Polda Sumut Serius Tindaklanjuti Arahan Wapres Gibran: Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO, Laporan Mangkrak 8 Bulan!

Sumut63 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Pengacara Ishak Rudianto Sihite meminta Polda Sumatera Utara serius menindaklanjuti arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait persoalan kliennya yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru menjadi tersangka dan DPO Polrestabes Medan setelah menangkap pelaku pencurian ponsel usaha keluarganya.

 

Permintaan itu disampaikan Sihite setelah dirinya bersama keluarga klien dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut, beberapa hari setelah mereka menyampaikan pengaduan kepada Wapres Gibran dan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026.

 

Dalam pertemuan tersebut, Sihite mempertanyakan sejumlah persoalan, termasuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah yang menurutnya telah sekitar delapan bulan belum mendapatkan kepastian hukum.

 

“Saya tanyakan berapa laporan klien saya terkait kasus ini. Menurut jawaban AKBP Bayu, ada tiga laporan,” ujar Sihite.

 

Selain laporan yang belum jelas perkembangannya, Sihite juga mempertanyakan dugaan penempatan kliennya di “sel tikus” serta pelaksanaan rekonstruksi sekitar pukul 01.00 WIB yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan dan pendampingan kuasa hukum.

 

“Kenapa klien saya direkonstruksi tanpa diberitahu dan didampingi pengacaranya? Ada apa sebenarnya?” tegas Sihite.

 

Sihite mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang mereka harapkan.

 

Ia menegaskan pemanggilan ke Polda Sumut tidak boleh hanya menjadi formalitas setelah persoalan tersebut sampai kepada Wakil Presiden.

 

“tadi memang apa yang kami sampaikan dicatat semuanya, Saya menduga mereka hanya pura-pura menanggapi instruksi dari Wapres. Kita lihat apakah benar-benar ditindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan tadi, ” katanya.

 

Menurut Sihite, persoalan utama yang harus dijawab adalah mengapa seseorang yang mengaku korban pencurian dan telah membuat laporan justru berakhir sebagai tersangka dan DPO setelah menangkap terduga pelaku.

 

“Kasus ini sudah sangat viral. Korban yang sudah buat laporan resmi malah disuruh dan didampingi polisi nangkap maling, eh malah dijadikan tersangka, Dalam Pertemuan keluarga korban pencurian yang jadi tersangka dengan Wapres Gibran, Wapres meminta Kapolda Sumut untuk menindak lanjuti dan menelusuri hal tersebut,” pungkasnya.