Pendaftaran Tanah Ulayat Diusulkan Jadi Instrumen Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat di Riau

Riau88 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Riau dinilai dapat diperkuat melalui pendaftaran dan administrasi tanah ulayat. Langkah ini diyakini mampu mengurangi potensi konflik, sengketa, hingga klaim sepihak atas kepemilikan tanah.

 

Upaya tersebut mendapat sambutan positif karena melibatkan sinergi banyak pihak. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang digelar di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kanwil BPN Provinsi Riau, akademisi, serta para kepala daerah.

 

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan, termasuk tanah ulayat masyarakat hukum adat.

 

“Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga bukti bahwa negara berkomitmen menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting kehidupan masyarakat,” ujar Rezka kepada awak media usai diskusi.

 

Rezka menjelaskan bahwa ide penyelenggaraan FGD ini berawal dari gagasan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN, yang menilai pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sebagai bagian dari konsep Melindungi Tuah Menjaga Marwah.

 

71 Bidang Indikatif Tanah Ulayat di Riau

Riau menjadi salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Universitas Sumatera Utara pada 2023. Survei tersebut menemukan 71 bidang indikatif tanah ulayat yang tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota, dan dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat.

 

Data tersebut kini menunggu proses verifikasi agar dapat dinyatakan clear and clean.

Rezka menegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat atau memfasilitasi kepentingan pihak tertentu dengan mengabaikan hak masyarakat adat.

 

“Tujuan utama adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah,” tegasnya.

 

Tantangan dan Harapan

Dalam FGD, peserta membahas kebijakan pemerintah terkait pengakuan masyarakat hukum adat, proses administrasi, serta pendaftaran tanah ulayat. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga dihimpun, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.

 

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menyampaikan bahwa pendaftaran merupakan bentuk pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria.

 

“Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat karena belum ada dasar hukumnya. Namun jika hal ini bisa diwujudkan, itu akan menjadi kemajuan penting dan perlindungan nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.

 

Kurnia menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat mencegah upaya perampasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebab tanah yang telah terdata dalam buku tanah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

 

Perlindungan Tanah Ulayat Jadi Prioritas

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut FGD ini sebagai langkah untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan LAMR. Ketiganya diharapkan dapat berkolaborasi dalam inventarisasi serta verifikasi data tanah ulayat.

 

“Ini menjadi tahap awal menuju pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau,” kata Nurhadi.

 

Empat Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat

1. Memberikan kepastian hukum.

2. Melindungi aset masyarakat hukum adat.

3. Mencegah sengketa dan konflik.

4. Mencegah hilangnya tanah ulayat.

 

Rezka menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil FGD, termasuk penyelenggaraan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Riau. (Rm)