“Pencopotan Dadan dan Penggeledahan BGN: Kebetulan atau Bagian dari Upaya Bersih-Bersih?”
Publik mencermati tiga fakta yang telah terkonfirmasi: Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN pada 2 Juni 2026, kantor BGN digeledah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, dan terdapat audit internal terkait dugaan praktik jual beli SPPG dalam program MBG.
Peristiwa ini melibatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang melakukan pergantian pimpinan BGN, Dadan Hindayana sebagai pejabat yang dicopot, Badan Gizi Nasional sebagai institusi yang diperiksa, serta Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan.
Pencopotan terjadi pada 2 Juni 2026, sementara penggeledahan berlangsung sehari kemudian, yaitu 3 Juni 2026. Kedekatan waktu inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat.
Peristiwa penggeledahan terjadi di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, yang menjadi pusat pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara resmi, alasan lengkap pencopotan dan kaitannya dengan penggeledahan belum dijelaskan kepada publik. Namun keberadaan audit internal terkait dugaan praktik jual beli SPPG memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan pengawasan program MBG.
Rangkaian peristiwa berlangsung sangat cepat: pergantian pimpinan diikuti penggeledahan oleh aparat hukum. Kondisi ini memunculkan beragam tafsir di masyarakat, mulai dari dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan program hingga pandangan bahwa pemerintah sedang melakukan langkah pembenahan dan penegakan akuntabilitas.
Dalam persepsi publik, kedekatan waktu antara pencopotan pimpinan BGN dan penggeledahan Kejaksaan Agung sulit dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Masyarakat tentu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka fakta secara transparan agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan terhadap program MBG. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan jaminan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penulis: Ardy mu’tamar
