Pemkota Semarang Bersama YLKAI, Memediasi Aduan Warga

JAWA TENGAH56 Dilihat

Semarang, BanuaMinang.co.id Aduan Sutrisno, warga Tugu Kota Semarang Jawa Tengah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang ke Walikota Semarang, Selasa (12/8) lalu, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum Pemkot Semarang. Para pihak, Ir.Sutrisno sebagai pengadu dan PT Pancanaka Indonesia Wates Ngaliyan sebagai teradu, dimediasi dan diharapkan kembali ada komunikasi yang baik antara Ir.Sutrisno dan pihak PT. PI.

 

Ir.Sutrisno yang berharap masalah terkait tanah kavling yang dibelinya di tahun 2019 di PI bisa segera tuntas. “Pihaknya sangat berharap kerugian yang dialaminya dapat segera terbayar karena sebelumnya selalu membayar lewat Yanuar, orang PT dan tidak tahu kalau tanah yang di atasnya telah didirikan bangunan rumah telah ditake over melalui Yanuar.” Tambah Ir.Sutrisno yang merasa tidak tahu menahu bahwa sudah melakukan salah prosedur dari awal dan mengakui soal take over yang difasilitasi Yanuar serta mengakui telah ditransfer uang kembalian melalui transferan pribadi Yanuar.

 

Sama halnya dengan pihak perusahaan, yang menerangkan kalau masalah yang diadukan Ir. Sutrisno sebenarnya sudah jelas. “Ada proses pembelian kavling oleh Ir. Sutrisno untuk dibangun rumah dan pengalihan hak atas rumah Ir.Sutrisno kepada orang lain, dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.” Jelas PT. PI yang telah melaporkan kasus yang diadukan Ir.Sutrisno ke pihak kepolisian karena telah merugikan pihak perusahaan.

 

Sedangkan Sukindar selaku Ketua dari YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan, “Pada kesempatan ini, YLKAI Kota Semarang juga menyampaikan klarifikasi kepada publik bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT Pancanaka Indonesia Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya tepat. YLKAI mengakui adanya kesalahan informasi yang sempat menimbulkan kesan negatif, dan menyatakan permintaan maaf kepada PT Pancanaka Indonesia.”

 

Menanggapi pendapat para pihak, M.Issamsudin, Kepala Bagian Hukum Pemkota Semarang yang memimpin rapat mediasi, menegaskan bila Pemkota Semarang harus membantu menyelesaikan masalah yang diadukan warganya. “Soal ada pihak yang tidak hadir meski sudah diundang, Pemkota berharap agar para pihak kembali berkomunikasi dalam rangka menyelesaikan masalah yang diadukan.” Pinta M.Issamsudin yang menyebut bila aduan Ir.Sutrisno sebenarnya sudah jelas dari segi hukum kapasitasnya masing-masing, sehingga Pemkota Semarang meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang guna menyelesaikan masalah yang diadukan Ir.Sutrisno.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *