Pemko Bukittinggi dan BPN Serahkan Sertipikat Tanah Pengganti kepada Korban Kebakaran

Bukittinggi245 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi menyerahkan sertipikat tanah pengganti kepada korban kebakaran yang terjadi di kelurahan Birugo. Sertipikat itu diserahkan oleh Wali Kota Bukittinggi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, Jumat, 14 November 2025.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menyampaikan rasa duka atas musibah kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga. Ia menjelaskan bahwa BPN segera melakukan pendataan setelah menerima informasi adanya sertipikat tanah milik warga yang turut terbakar. Dari hasil verifikasi, ditemukan dua sertipikat yang hangus dan satu sertipikat yang masih tersisa. Dua sertipikat tersebut dapat langsung diterbitkan kembali sebagai pengganti, sementara satu sertipikat lainnya harus diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena dokumen pendukungnya tidak lengkap.

 

“BPN Kota Bukittinggi bergerak cepat melakukan verifikasi, validasi data, serta memproses penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan berpihak kepada masyarakat korban bencana,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota, Emil Achir, mengapresiasi langkah sigap BPN dalam membantu korban. Kegiatan yang diprakarsai BPN ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang ditimpa musibah. Pemko Bukittinggi bersama instansi terkait sudah turun ke lapangan sejak awal. Ia sangat bersyukur BPN bergerak cepat dalam menerbitkan sertipikat pengganti yang sangat dibutuhkan warga.

 

“kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN dan seluruh jajaran yang telah menunjukkan kepedulian dan respon cepat. Bantuan ini bukan hanya penting bagi korban yang kehilangan harta benda, tetapi juga memberikan ketenangan karena hak atas tanah mereka kembali mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

 

(Diskominfo)