Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Pemerintah kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan, akan melaksanakan vaksinasi Rabies terhadap hewan peliharaan. Dimana kegiatan ini bersifat gratis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id melalui saluran resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, hari ini Selasa, 4 Juni 2024. Kegiatan Vaksinasi Rabies ini akan diadakan pada tanggal 3-13 Juni 2024, yaitunya pada pukul 14:00 wib.
Persyaratan yang harus diketahui oleh warga Kota Jam Gadang yaitunya:
1. KTP pemilik.
2. Hewan dalam keadaan sehat.
3. Umur binatang ternak minimal 3 bulan.
4. Hewan tidak dalam keadaan bunting.
Berikut jadwal vaksinasi Rabies di kelurahan di kecamatan Mandiangin Koto Salayan:
1. Kelurahan Campago Guguak Bulek dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2024.
2. Kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024.
3. Kelurahan Garegeh dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024.
4. Kelurahan Manggis Gantiang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024.
5. Kelurahan Pulau Anak Aia dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2024.
6. Kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024.
7. Kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024.
8. Kelurahan Koto Salayan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.
9. Kelurahan Campago Ipuah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Sementara jadwal vaksinasi Rabies untuk kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Guguak Panjang, Banuaminang.co.id belum mendapatkan informasi dari dinas terkait. Nantinya akan Banuaminang.co.id publikasikan setelah ada informasi dari Kadis Pertanian dan Pangan, yaitunya Drs. Hendry, ME.
Dimana rabies adalah Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.
Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun.
(iing chaiang)
Sumber: DPP Kota Bukittinggi