Pemkab Solok Raih Penghargaan di Hari Peringatan Koperasi Nasional 2025

Padang32 Dilihat

Padang – BanuaMinang.co.id Pemerintah Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang Tercepat Pertama dalam Mendorong Pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Propinsi Sumatera Barat.

 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah kepada Bupati Solok yang diwakili oleh Plh. Sekda, Asisten Administrasi Editiawarman di Hari Peringatan Koperasi Nasional ke 78 Tahun 2025, didampingi Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri beserta Kepala Bidang Koperasi Asmulyadi, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (17/07/2025).

 

Usai menerima penghargaan Editiawarman menyampaikan bahwa prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok ini merupakan bentuk komitmen nyata Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam mendukung program pemerintah pusat.

 

“Pemerintah Kabupaten Solok terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah pusat, terutama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Inpres ini kita tindaklanjuti segera, dan alhamdulillah hari ini Pemerintah Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai Pemda yang tercepat dalam mendorong pengurusan badan hukum Koperasi Desa di Sumatera Barat,” ucap Editiawarman.

 

Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri menjelaskan keberhasilan Pemkab Solok menjadi Kabupaten yang tercepat dalam pengurusan badan hukum koperasi desa ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid, dan kolaborasi OPD dengan stakeholder terkait.

 

Pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan melalui Musna dengan timeline/range waktu yang ditetapkan dari tanggal 21 April sampai dengan 9 Mei 2025, rata-rata sebanyak 5 KMP di Kabupaten Solok terbentuk perharinya. Sehingga Pemkab Solok telah berhasil membentuk KMP di 74 nagari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi melalui jutlak Menteri Koperasi Nomer 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dimana dalam jutlak tersebut tercantum tenggat waktu pembentukan KMP adalah 30 Mei 2025.

 

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Solok menjadi yang tercepat dalam pembetukan Koperasi Merah Putih (KMP) dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP. Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih kita sudah berbadan hukum, sesuai dengan harapan pimpinan, kita berharap keberadaan KMP di Kabupaten Solok ini, dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Ahpi Gusta Tusri.

 

Sebelumnya Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan koperasi sebagai pilah ekonomi kerakyatan.

 

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap, prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi daerah dan koperasi lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

 

(Diskominfo)