PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PERLU KOLABORASI BANGUN ANGKUTAN MASSAL PERKOTAAN

Nasional156 Dilihat

Jakarta, Banuaminang.co.id Kolaborasi merupakan hal yang penting dalam membangun transportasi di daerah yakni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Forum Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada Selasa (11/07).

 

Baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki permasalahan yang sama dalam membiayai pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, yaitu keterbatasan anggaran. Oleh karena itu diperlukan alternatif sumber pembiayaan lain.

 

Keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan berorientasi komersial dalam membangun transportasi di daerah adalah salah satu cara untuk memperbesar kapasitas dalam menutup batas pembiayaan transportasi publik, baik sarana maupun prasarana dalam APBD. “Yang terpenting ada komitmen dan kemauan, sehingga APBD bisa digunakan untuk hal lainnya seperti membangun angkutan perintis,” ucap Hendro.

 

Komitmen juga merupakan hal penting dalam kolaborasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan transportasi perkotaan memiliki tiga prinsip umum yakni:

1. Menambah populasi angkutan umum

2. Kurangi penggunaan kendaraan pribadi

3. Memperpendek jarak tempuh perjalanan warga. Tata ruang juga perlu diperhatikan jika ingin membangun transportasi massal.

 

Saat ini transportasi yang layak dan efektif sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alat transportasi yang dipakai tidak hanya dituntut untuk dapat mengantarkan orang dengan cepat akan tetapi juga menuntut kenyamanan, keamanan, dan kelayakan.

 

Dirjen Hendro menyatakan, “Bentuk upaya nyata pemerintah dalam bidang transportasi adalah dengan mengadakan pelayanan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Fungsi pelayanan publik dapat dilihat melalui bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publiknya.”

 

Melihat dari penurunan kinerja industri angkutan umum perkotaan yang saat ini tidak lagi efektif dan efisien membuat sebagian masyarakat lebih menggunakan angkutan pribadi dalam melakukan pergerakannya. Hal inilah yang menimbulkan penyebab munculnya berbagai permasalahan transportasi kota seperti penumpukan moda transportasi pada jalanan kota, pencemaran suara dan udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya. Sehingga konsekuensinya adalah perlu diadakannya intervensi terhadap sistem angkutan umum dan sistem transportasi kota.

 

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158 yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.

 

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengembangan bagi transportasi publik melalui beberapa langkah. Yang pertama adalah dengan melakukan pembinaan; melakukan penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; penyediaan layanan; subsidi angkutan massal. Subsidi yang diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.

 

Pada kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso memberikan paparan mengenai pengalaman, tantangan, dan peluang dalam implementasi penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan melalui mekanisme subsidi APBD.

 

Menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi diperlukan ketersediaan layanan angkutan umum massal sebagai tulang punggung pembangunan dan aktivitas masyarakat. “Sektor perhubungan perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyelenggaraan angkutan umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kota Pekanbaru,” jelas Yuliarso.

 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Erliani Budi Lestari menyampaikan dalam upaya mendukung pencapaian target pembangunan nasional pada penyediaan angkutan umum perkotaan, diharapkan pemerintah daerah dapat menyediakan angkutan umum perkotaan khususnya pada kota dengan tingkat mobilitas dan kemacetan yang tinggi. Hal tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan LLAJ dan mendukung wilayah pariwisata di wilayah. “Dalam penyediaan angkutan massal tersebut, perlu dilakukan kajian dan kesiapan yg matang, terutama pada kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Erliani.

 

Dalam penyediaan angkutan massal perkotaan perlu sinergi dan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan dalam upaya mendukung integrasi baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya, misalnya penyediaan BRT yang dilakukan oleh pemerintah provinsi didukung oleh pemerintah kab/kota dalam penyediaan angkutan feeder menuju trayek layanan angkutan umum pada kawasan lingkungan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya.

 

Sementara itu, Guru Besar IPDN/Presiden i-OTDA Djohermansyah memaparkan mengenai strategi Pemerintah Kota untuk menyediakan AUMP. Langkah awal yakni dengan memperbaiki angkutan umum massal hingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakannya, yang kedua yakni membuat peraturan tentang penetapan tarif angkutan (jalur & jarak yang integratif), yang ketiga yakni model subsidi operasional transportasi dengan melihat kemampuan APBD dan kerjasama dengan pihak ketiga, yang keempat yakni menggalangkan dukungan politik DPRD, ormas, pejalan kaki, dan lainnya.

 

Turut hadir pada acara tersebut Ki Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi; Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi sekaligus pengajar program studi teknik sipil UNIKA Soegijapranata, dan para perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta perwakilan Dinas Perhubungan se-Indonesia. (RP/WBW/AZN)

Editor : iing chaiang

Sumber : Kabag hukum dan Humas Ditjen perhubungan darat Aznal S.H.,M.H.

SIARAN PERS : Nomor 52/SP/VII/HMS/2023 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *