Pembacaan Replik Terhadap Pledoi oleh JPU dan Pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum Para Terdakwa Dari Palupuh

Bukittinggi1316 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Hari ini, Kamis (29/8) di Pengadilan Negeri Bukittinggi diadakan sidang terkait perkara pidana nomor: 55/Pid.B/2024/PN.Bkt. Berdasarkan pernyataan dari Majelis Hakim, sidang terbuka untuk umum.

 

Berikut adalah Replik terhadap nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

Menurut kami adanya Nota Pembelaan Penasehat Hukum dari para terdakwa tersebut adalah merupakan hal yang wajar dan sudah sepantasnya, tidak lain dalam rangka kita sama-sama berusaha untuk mencari kebenaran yang hakiki.

 

Majelis Hakim yang mulia, Setelah kami Penuntut Umum membaca, mempelajari dan meneliti Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, kami menarik beberapa hal yang perlu kami tanggapi yaitu:

 

1. Mengenai bukti Surat batal demi hukum;

2. Fakta yang didapat didepan persidangan.

 

Baiklah akan kita uraikan satu per-satu hal-hal tersebut diatas sebagai berikut:

Ad. 1. Mengenai bukti Surat batal demi hukum.

Bahwa Pledoi (nota pembelaan) dari Penasehat hukum para terdakwa hanya memenggal beberapa keterangan dari saksi dr AAP yang di dapat di depan persidangan dimana berdasarkan keterangan dari saksi dr AAP setiap pasien yang datang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan tersebut dokter baru dapat menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam bentuk Visum Et Repertum agar dapat dipahami secara Hukum ini menunjukkan Penasehat Hukum para terdakwa tidak mengerti dan memahami alur proses terbitnya sebuah Surat Visum Et Repertum hasil permintaan dari Penyidik Polri yang dikeluarkan oleh seorang dokter oleh karena itu Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa telah mengada-ada haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Ad. 2. Fakta yang didapat didepan persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di depan persidangan dibawah sumpah sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi korban M, saksi Mutia Farina, saksi Dedi Azwar, saksi Wirman Fadli, saksi dr AAP serta saksi yang tidak diambil sumpahnya sebanyak 2 (dua) orang yakni saksi MM, saksi PKP (anak dari MM/red) dan saksi Verbalisan sebanyak 2 (dua) orang yaitu saksi Arief Yunus Al Razaq, saksi Herwin, SH serta saksi yang meringankan para terdakwa, Tri sakti, Noviar Fikri, ling SM, Nasrul dan keterangan para terdakwa sendiri, dikaitkan dengan barang bukti yang ada. Maka tentang kebenaran dan sahnya keterangan-keterangan tersebut dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, menurut hemat kami tidak jauh berbeda dengan Surat Tuntutan yang telah kami bacakan di depan persidangan. Untuk penilaian selanjutnya terhadap fakta persidangan tersebut kami Penuntut Umum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia karena kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, oleh karena itu Pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa haruslah dinyatakan ditolak/tidak dapat diterima,

 

Atas penjelasan-penjelasan tersebut diatas dan dikaitkan dengan fakta persidangan maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi klasifikasi penganiayaan secara bersama-sama ditempat umum” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

Atas uraian diatas maka kami Penuntut Umum dalam hal ini berpendapat bahwa pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum sangat tidak beralasan, mengada-ada serta tidak memiliki dasar yang jelas, oleh karena itu pada kesempatan ini kami Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk:

 

1. Menolak seluruhnya isi nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum para terdakwa;

 

2. Menerima dan menyatakan sah Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

 

3. Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa sesuai dengan perbuatannya sebagaimana Tuntutan kami dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024.

Replik ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ferik Demiral, SH.

 

Sedangkan Duplik dari penasehat hukum para terdakwa, adalah sebagai berikut:

 

Bahwa kami penasehat hukum terdakwa pada prinsipnya dan pokoknya tetap dengan Nota Pembelaan atau Pledoi kami sebelumnya namun ada beberapa sedikit penegasan dan tambahan yang selanjutnya kami uraikan sebagai berikut:

 

1. Bahwa kami sangat menghargai dan menghormati jawaban atau Replik jaksa penuntut umum yang menolak Pledoi kami penasehat hukum dan tetap dengan tuntutan sebelumnya.

 

2. Bahwa kami dengan tegas menolak semua bantahan dan dalil Jaksa Penuntut Umum didalam Dupliknya kecuali apa-apa yang secara tegas telah kami benarkan dalam nota pembelaan/pledoi kami sebelumnya.

 

3. Bahwa dari fakta persidangan sangat jelas dan terang bahwa Penyidik kepolisian telah gagal dalam menemukan dua alat bukti yang sah dan jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan juga telah gagal membuktikan dakwaan subsideritas nya.

 

4. Bahwa antara alat Bukti dan Barang Bukti jelas dua hal yang berbeda, Alat bukti adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat- alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, alat bukti itu terdiri dari Keterangan saksi Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa, sementara barang bukti adalah apa-apa yang ditemukan dalam proses penyitaan pada tahap penyidikan, barang bukti tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila telah dikuatkan dan dibenarkan oleh keterangan para saksi dan terdakwa.

 

5. Bahwa terkait perkara A quo salah satu barang bukti yang dihadirkan dan dihadapkan dimuka persidangan adalah Surat Visum Et repertum namun barang bukti surat tersebut dibuat dan diterbitkan tidak sesuai dengan aturan Undang-undang hukum acara pidana maka Barang bukti tersebut tidak dapat kita jadikan sebagai alat bukti yang sah.

 

6. Bahwa salah satu tujuan dari Proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materil namun proses mencari kebenaran materil itu tidak boleh dengan cara melanggar hukum yaitu dengan mengabaikan syarat-syarat Formil dalam hukum acara pidana.

 

7. Bahwa Para Terdakwa adalah orang yang baru pertama kali berurusan dengan hukum dan tidak mengerti serta tidak memahami hukum sehingga para terdakwa adalah orang-orang yang rentan dan rawan di kriminalisasi dan dikebiri hak-hak hukumnya.

 

8. Bahwa oknum dan pihak yang mengganggu dan merugikan kepentingan hukum masyarakat tidak mampu dan tidak mengerti hukum maka kalian akan berhadapan dengan kami Lembaga Bantuan Hukum karena kamilah Pembela dan Pengacara Masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu tersebut.

 

Berdasarkan uraian duplik kami tersebut kami Mohon kepada yang mulia Majelis hakim untuk mengadili dan memberikan putusan sesuai dengan Nota Pembelaan kami sebelumnya.

Demikianlah Duplik yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa, yaitunya Endriadi. MR, SH.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan sidang pada tanggal 5 September 2024.

 

(iing chaiang)

 

Catatan:

Beberapa nama saksi sengaja diinisialkan.

Foto adalah hasil foto Minggu kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *