Pelatihan Pemberdayaan Konsumen yang Ke Tujuh Kembali Digelar Oleh Disperindag Sumbar Bersama Ismunandi Sofyan, SE

Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Bertempat di Hotel Gran Malindo Bukittinggi diadakan pelatihan pemberdayaan konsumen, yang mana pelatihan ini diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat atas dana pokok pikiran dari anggota DPRD Provinsi Sumbar yaitunya Ismunandi Sofyan dari partai Gerindra. (9/8/23).

Berdasarkan informasi dari panitia, acara ini digelar selama dua hari yaitunya Rabu sampai Khamis tanggal 9-10 Agustus 2023. Para peserta pelatihan ini, masih berdasarkan informasi dari panitia pelaksana berjumlah 80 orang, yang terdiri dari masyarakat Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Novrial, SE, M.A.Ak selaku kadis Perindag Provinsi Sumbar menyatakan berterimakasih kepada anggota DPRD yang telah mengadakan pelatihan ini,
“Acara pelatihan pemberdayaan konsumen ini adalah yang ketujuh kalinya diadakan oleh bapak Ismunandi Sofyan didaerah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Setidaknya sudah 560 orang di kedua daerah ini telah mengikuti pelatihan mengenai perlindungan konsumen,” ujarnya sebelum membuka acara pelatihan ini.

“Konsumen berhak mendapatkan perlindungan, dan hal ini telah diatur dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen guna upaya menjamin kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha,” ungkap Ismunandi Sofyan.

Selanjutnya anggota dewan dari Dapil 3 sumbar ini menyatakan dasar hukum ini pun dituangkan dalam perda Provinsi Sumbar nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

“Semoga dengan adanya pelatihan ini menciptakan konsumen cerdas, dan apabila konsumen merasa dirugikan silahkan hubungi dan laporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/red),” terang anggota dewan provinsi Sumbar dari fraksi Gerindra ini.

Tanyajawab peserta dengan Ismunandi Sofyan:

Salah seorang peserta yaitu satria menyatakan tentang pinjaman online yang menggunakan kelompok dan hanya menggunakan aplikasi di handphone dan akhirnya hutang dari anggota menjadi bertambah besar dan tidak sesuai dengan keadaan riil yang sebenarnya, ungkap satria.

Ismunandi menjawab, apakah badan usaha tersebut telah mengantongi izin OJK (otoritas jasa keuangan/red) dan silahkan laporkan kepada BPSK.

Sementara Hilda mempertanyakan tentang kelangkaan dari gas 3 kg, dan kalaupun ada harganya sangat mahal, tanya hilda yang warga Bukittinggi.

Ismunandi menjawab, selaku konsumen kita juga harus cerdas, kita nantinya bisa menggunakan kompor dengan tenaga surya, terangnya.

Lebih terang dan jelas diharapkan kepada peserta, untuk acara besok agar banyak bertanya kepada narasumber dan jangan malu bertanya karena hal ini tentunya bermanfaat bagi bapak dan ibu, tutup Ismunandi.

(Zam ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *