Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Ditangkap Tim Gabungan Polres Agam

Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Ditangkap Tim Gabungan Polres Agam

Agam, Sumatera barat375 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Unit Reaksi Cepat Polsek Tanjung Raya bersama dengan tim Kupu-Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian 3 buah tabung oksigen milik warga di Jorong Ambacang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang dilaporkan hilang tanggal (8/8/2024).

 

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan oleh unit URC bersama dengan tim Kupu Kupu setelah melakukan penyelidikan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan Saksi-saksi.

 

Setelah mengendus siapa pelaku pencurian tersebut, Petugas gabungan ini langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Selepas penangkapan, Kapolsek Tanjung Raya Iptu. Muzakar menyampaikan, pelaku yang ditangkap ini berinisial AZ Alias Ucok (31) tahun, Warga Jorong Tanjung Alay, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

 

“Pelaku ini berhasil kita tangkap Pada hari Minggu tanggal (11/8), sekira pukul 05.30 WIB, saat ia sedang berada di rumahnya, ” kata Kapolsek.

 

Dijelaskan, berkat kita di back- up oleh Tim Kupu Kupu dari Sat Reskrim Polres Agam, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 buah tabung oksigen hasil curian yang sempat dijual oleh pelaku ke daerah Lubuk Basung.

 

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti hasil curianya, sudah kita amankan di Mapolres Agam, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.

 

“Atas Perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pasal 363 dan atau Junto 362 subsider, tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” Ulas Iptu Muzakar sebagai penutup.

 

Sumber: Humas Polres Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *