Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Sumut199 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyampaikan perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuat Persadaan Putra Sembiring. Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2026.

 

Dalam surat yang diterima Persadaan Putra Sembiring pada 19 Agustus 2026, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dibuat pada 26 Februari 2026.

 

Surat tersebut menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik maupun penyidik pembantu dalam menangani laporan dimaksud.

 

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Persadaan Putra Sembiring, serta saksi bernama MS alias Mamak Maling

 

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut).

 

Dalam rencana tindak lanjut, penyidik atau penyidik pembantu disebut akan melakukan klarifikasi terhadap Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor, MS alias Mamak Maling selaku saksi, Ketua Dewan Pers, serta Ketua PWI Sumut.

 

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penanganan laporan masih berada dalam proses penyelidikan.

 

Polrestabes Medan dalam surat itu juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau hal-hal yang masih diperlukan dalam proses penanganan laporan.

 

Persadaan Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

 

Sementara itu, Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan yang telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara resmi.

 

Persadaan menyampaikan apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan keterbukaan kepolisian dalam memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

 

Menurut Persadaan, pemberitahuan perkembangan melalui SP2HP memberikan kejelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan penyidik, termasuk rencana pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

 

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan dan objektif hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut menjadi terang.

 

“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menindaklanjuti laporan serta memberikan informasi perkembangan penanganannya. Saya berharap proses penyelidikan ini berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan.

 

Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kasat Reskrim, oleh AKP Budiman, S.E., M.H., selaku pejabat yang bertindak untuk dan atas nama penyidik.

 

Dengan adanya SP2HP tersebut, pihak pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan kepolisian serta rencana tindak lanjut dalam penanganan laporan. Surat ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana dari pihak mana pun, karena proses penyelidikan masih berjalan.