Tanjung Raya, Banuaminang.co.id — Seperti yang terbit sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang Sepenggal Kisah Perjalanan Bersama Wartawan Cilik BM yaitunya tentang pembangunan pembuatan jembatan Kurambik di kecamatan Tanjung Raya.
Erman Sadikin Dinas tenaga kerja provinsi Sumbar saat dimintai keterangannya pada hari Rabu (12/7) melalui WhatsApp, menyatakan bahwa akan memonitoring kelapangan secepat mungkin.
Kemarin (Khamis, 13/7) redaksi Banuaminang.co.id kembali mampir kelokasi pekerjaan tersebut. Memang terlihat tidak adanya alat pelindung diri lengkap yang dikenakan oleh para pekerja pembuat jembatan ini.
Salah seorang warga yang sempat dimintai keterangannya, yaitunya warga masyarakat yang membantu mengatur arus lalu lintas di lokasi ini menyatakan “bahwa pekerjaan ini diperkirakan sudah lebih dari 3 bulan dan memang betul para pekerja tidak ada memakai helm dan juga sepatu kerja ataupun rompi kerja, paling-paling hanya satu orang yang memakai helm dan rompi kuning,” ujarnya.
Ided yang mengaku sebagai kepala pekerjaan dilapangan saat disarankan oleh redaksi Banuaminang.co.id bahwa alat pelindung diri sangatlah dibutuhkan dalam pekerjaan karena APD dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Padahal dalam twitter resmi dari akun Kementerian PUPR menyatakan “apabila K3 terlaksana dg baik maka kasus kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja dapat ditekan biaya-biaya yg tidak perlu dapat dihindari. Sehingga tercapai suasana kerja yg aman, nyaman, sehat dan meningkatkan produktifitas kerja”
Jadi dalam hal ini, kami Banuaminang.co.id memandang ada apa sebenarnya dengan pekerjaan jembatan kurambik ini, yang tidak mengindahkan safety first, dan apa gunanya Kementerian PUPR RI membuat tagar #SafetyisMylife dan Tagar #Safetyfirst jika koordinator dilapangan saja tidak mengindahkan hal yang diperintahkan oleh Kementerian PUPR.
Patut ditelaah, apakah pekerjaan yang menghabiskan dana sebesar Rp. 1.803.127.074,03,- dengan nomor kontrak 630/06.1/PGJBT-P025/KTR-BM/IV/2023 tanggal kontrak 6 April 2023, yang mana dananya bersumber dari dana APBD Provinsi. Apakah merasa bahwa tidak dibutuhkannya K3…?? Atau ada insiden kecelakaan kerja baru diterapkan prosedur K3 diwilayah kerjanya…??
Jika memang itu pandangan dari sang kontraktor ataupun pengawas pekerjaan ini. Sudah pasti bertentangan dengan UU No 1/1970, Pasal 35 UU No 13/2003, PP No 50/2012 dan Permen PU No 05/2014 serta Permenakertrans No Per: 01/Men/1981 dan diperkuat Permenakertrans No Per 08/Men/VII/2010. Serta sanksi lebih lanjut diatur dalam pasal 96UU jasa konstruksi.
Berdasarkan penggambaran Banuaminang.co.id pada plang merek pengumuman ini tertulis bahwa Kontraktor pekerjaan ini adalah CV. Era Dwi Gemilang sedangkan konsultan supervisinya adalah PT. Konsulindo Citra Ernala dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
(iing chaiang)
Referensi bacaan terkait :