Medan, BanuaMinang.co.id – Pekan lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, persoalan bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.
Dalam RDP yang disebut berlangsung pada Senin, 23 Agustus 2026, muncul keputusan agar dilakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Bangunan itu disebut milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Daerah Pemilihan Sumut 9.
Menurut informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan pada 4 Agustus 2026, setelah adanya undangan RDP yang dipicu pengaduan dari warga sekitar. Sementara itu, pekerjaan fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung dan tata ruang di Kota Medan.
Seminggu setelah keputusan RDP tersebut, tindakan penyegelan disebut belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
PBG Watch menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh warga tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Sebagai lembaga pemantau Persetujuan Bangunan Gedung, PBG Watch menyampaikan sejumlah rekomendasi dan sikap terkait persoalan tersebut.
Pertama, Ketua Komisi IV DPRD Medan diminta turun tangan memastikan hasil dan keputusan RDP benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan serta Satpol PP di lapangan.
Keputusan yang telah dihasilkan dalam forum resmi, menurut PBG Watch, harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai keputusan RDP hanya berhenti sebagai catatan rapat tanpa pelaksanaan nyata.
Kedua, Pemerintah Kota Medan diminta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan PBG dan melakukan pemeriksaan serta tindakan sesuai kewenangan terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.
Ketiga, PBG Watch meminta Pemko Medan mempertimbangkan langkah penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila berdasarkan proses dan keputusan yang sah bangunan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan serta tidak dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Penegakan aturan, menurut PBG Watch, harus dilakukan secara adil dan konsisten. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan pejabat atau pihak yang memiliki kedudukan tertentu.
Keempat, OPD Pemko Medan yang berwenang diminta melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap permohonan KRK maupun PBG yang diajukan setelah pekerjaan fisik bangunan berlangsung.
Permohonan administrasi yang diajukan ketika pembangunan telah mencapai tahap tertentu harus diteliti berdasarkan seluruh ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
PBG Watch menilai persoalan ini merupakan ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum dan peraturan tidak hanya berlaku bagi rakyat kecil. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan yang sama dan mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Sebaliknya, pihak yang disebut dalam persoalan ini juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang berkembang.
Penegakan hukum yang adil tidak hanya membutuhkan ketegasan, tetapi juga objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap prosedur hukum.
Demikian pandangan, rekomendasi, dan sikap PBG Watch ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung dan tata ruang di Kota Medan.
Diharapkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Medan, 1 September 2026
Penulis: Renaldo Diaz Simbolon, ST
Direktur PBG Watch
Penulis adalah Direktur PBG Watch, lembaga yang melakukan pemantauan terhadap penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan.
