Oknum Kades terjaring OTT oleh Anggota Polres Sumbawa Barat Diduga melakukan Pungli

Sumbawa Barat, Banuaminang.co.id Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah mengamankan Oknum Kades karena melakukan Tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar, tersangka ditangkap di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa inisial SD umur 43 tahun.

 

” tersangka diamankan berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat. ”

 

Kata eddy, terduga tersangka kena pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

” Barang bukti yang diamankan berupa

– Uang tunai sejumlah Rp 40.000.000.

– 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver.

– 1 (Satu) buah amplop warna coklat.

– 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam dan

– 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning.” jelasnya

 

Kasi Humas menerangkan terkait kronologis kejadian, yaitu pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 Masyarakat inisial SK yang mau mengurus surat jual Beli dengan pembeli inisial YN.

 

Kemudian tgl 7 Oktober 2023 SK menemui Kepala Desa untuk menyampaikan kepada Kepala Desa untuk mengecek Lokasi tanah secara bersama-sama. Dan setelah mengecek tanah tersebut Oknum Kepala Desa pulang ke Kantor Desa, dan dalam perjalanan di dalam mobil Kepala Desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK mengatakan kepada Oknum Kepala Desa harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga Rp 400.000.000, mengetahui harga jual tanah tersebut, Oknum Kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK.

 

Kemudian tertanggal 11 Oktober 2023 Oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama Pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor camat sekongkang Kabupaten Sumbawa barat untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang. setelah sporadik tanah tersebut di tanda tangani oleh Camat sekongkang SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke Desa untuk di lanjutkan ke BPN kabupaten Sumbawa barat. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah di tandatangani dan akan diajukan ke BPN kabupaten Sumbawa barat.

 

Dan tak lama kemudian YN mentransfer Uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 wita sejumlah Rp 200.000.000 dan setelah uang tersebut ditransfer kepada SK, dan sekitar pukul 15.00 Wita Kepala oknum kades menelpon SK dan mengatakan pak SK tolong bawakan saya uang yang sesuai dengan kesepakatan kemarin kemudian SK mengatakan pak kades ini uang saya ada Rp 50.000.000,-

 

Kemudian Oknum Kades tetap meminta Rp 100.000.000, lalu SK mengatakan saya hanya punnya uang Rp 50.000.000 dan dijawab oleh Kades “tidak boleh begitu kasih genapkan saja Rp.60.000.000,- kemudian sisanya nanti Rp 40.000.000 setelah Lunas dari ibu YN”, lalu SK kembali mengatakan ok dan kemudian kembali oknum Kepala Desa mengatakan pak SK kamu bawa uang Cas ke lapangan Volly di jereweh karna saya mau ke mataram kemudian SK mengatakan Ok. Dan sekitar pukul 20.00. wita SK pergi kelapangan Volly di jereweh, untuk menemui pak Kepala Desa di lapangan Volly yang sedang duduk berdampingan bersama istri oknum Kepala Desa sekitar pukul 22.00 wita pak Kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada Kades lalu datang anggota kepolisian untuk mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat dan setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan polres Sumbawa Barat.

(RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *