Palupuh, Banuaminang.co.id — Terkait surat yang dilayangkan oleh sekretariat Daerah kabupaten Agam nomor : 600/385/PERKIM/XI/2023 tertanggal 21 November 2023, yang mana surat tersebut mengenai pemasangan patok sepadan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan TPA/TPST oleh pemilik lahan/tanah sebagai dasar untuk pengukuran oleh BPN.
Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris Daerah kabupaten Agam Edi Busti. Didalam surat tersebut akan diadakan pertemuan pada hari Rabu (22/11) di kantor walinagari Nan Limo Kecamatan Palupuh.
Sebelumnya terkait rencana pembuatan tempat TPA/TPST di kecamatan Palupuh tepatnya di Jorong Bateh Sariak Nagari Nan Limo. Terdapat banyak penolakan dari warga. Baik dari warga Nan Limo sendiri maupun warga dari nagari Nan Tujuah, begitupun dengan warga Kecamatan Palupuh.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2023, sudah ada surat pernyataan penolakan rencana pembangunan TPA, yang dialamatkan kepada Bupati Agam cq. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Agam. Dengan tembusan surat disampaikan kepada Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ketua DPRD Kodya Bukittinggi, Kapolresta Bukitinggi, Dandim Agam, ketua DPP TKS dan Camat Palupuh.
Dimana surat bernomor 001/PN/III-2023 ditandatangani oleh seluruh walijorong se Nagari Nan Tujuah, ketua KAN, ketua Bamus, walinagari Nan Tujuah serta 70 orang dari unsur masyarakat.
Yosep Hendri selaku ketua Bamus Nagari Nan Tujuah menyatakan “kami atas nama Bamus Nagari Nan Tujuah, mengirim surat kepada Bupati Agam supaya TPA/TPST ini dibatalkan, mengingat efek yang akan ditimbulkan oleh sampah tersebut,” ungkapnya (Rabu/22/11).
Berdasarkan informasi yang dirangkum Banuaminang.co.id bahwasanya hasil musyarawah antara tokoh masyarakat Nagari Nan Tujuah, dan juga beberapa tokoh masyarakat Nagari Nan Limo bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, BPN dan PU yang di fasilitasi Camat Palupuh di aula kantor wali Nagari Nan Limo hari Rabu (22/11).
Pemasangan patok sepadan tanah di lokasi yang di rencanakan untuk pembangunan TPA diberhentikan dan masyarakat menolak keberadaan TPA/TPST tersebut.
Saat ini Banuaminang.co.id belum memintai konfirmasi kepada dinas terkait.
(iing chaiang)