Masyarakat Bonjol Mempertanyakan Dasar Penetapan Harga Tanah yang Berubah-ubah, Terkait Proyek Geothermal 

Pasaman1219 Dilihat

Bonjol, BanuaMinang.co.id PT Medco Geothermal Sumatera mulai melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal di Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman.

 

Kegiatan awal sudah dimulai tanggal 20-21 juli 2022 lalu, dengan pemboran beberapa titik dan penentuan titik koordinat. Pembangunan proyek itu diperkirakan selesai selama tujuh tahun.

 

Seorang Datuak dan masyarakat serta seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan dan menceritakan kronologi permasalahannya kepada BanuaMinang.co.id. Sabtu, 6/7/24.

 

“Diawal pembebasan lahan, harga yang ditawarkan pihak Medco sebesar Rp.3.000/Meter tanah. Sungguh harga penawaran yang sangat tidak pantas di zaman sekarang ini,” sambil melihatkan bukti penawaran pihak PT. Medco kepada BanuaMinang.co.id.

 

“Apakah karena kami tidak bersekolah dan tinggal ditepian cagar alam sehingga semurah itu harga tanah kami.” Ungkap mereka.

 

Kemudian tokoh masyarakat mengatakan, Ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 pasal 1 ayat (2) Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Apakah tidak aneh harga tanah 3.000 Rupiah/M sementara harga batang karet 300.000 Rupiah? Memangnya batang karet tumbuh dimana? Tanyanya penuh geram.

 

Masih berdasarkan keterangan dari masyarakat, Melihat penolakan masyarakat pihak Medco menaikan harga penawaran menjadi 17.000 Rupiah/M, lalu menawar tanah ladang masyarakat 30.000 Rupiah/M, dan sawah 50.000 Rupiah/M.

 

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Bonjol mempertanyakan dasar penetapan harga tanah yang berubah-ubah dari mana?

 

Berdasarkan PP nomor 39 tahun 2023 yang merupakan perubahan PP nomor 19 tahun 2021 yang berhak melakukan penilaian harga ganti rugi adalah yang mempunyai lisensi penilai tercantum pasal 68 ayat 1. Penilai, penilai publik atau penilai pemerintah bertugas melakukan penilaian ganti kerugian bidang per bidang tanah.

 

Jadi berapa sebenarnya nilai ganti kerugian yang sebenarnya? Untuk itu dalam waktu dekat Banuaminang.co.id akan melakukan investigasi serta konfirmasi kepada pihak terkait terhadap permasalahan ini.

 

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *