Oleh: Ardinal Bandaro Putiah
Pertanyaan “ Masih berfungsikah sistem adat Minangkabau di Sumatera Barat ?” sebenarnya jauh lebih serius daripada pertanyaan apakah masyarakat Minangkabau masih memakai Pakaian Adat, masih melaksanakan Batagak Pangulu, masih melakukan Alek Perkawinan, atau masih mengucapkan Pepatah – Petitih.
Sebab adat yang masih terlihat belum tentu masih berfungsi.
Sebuah masyarakat dapat memiliki Rumah Gadang, tetapi hubungan kaumnya telah melemah. Dapat memiliki Penghulu tetapi fungsi kepemimpinannya tidak lagi berjalan. Dapat memiliki Kerapatan Adat Nagari, tetapi masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalannya melalui lembaga formal negara. Dapat memiliki Bundo Kanduang, tetapi peran strategis perempuan dalam pengambilan keputusan adat justru terbatas.
Karena itu, yang harus kita tanyakan bukan
Apakah adat Minangkabau masih ada?
Melainkan:
Apakah sistem adat Minangkabau masih bekerja sebagai sistem yang mengatur, mengikat, menyelesaikan persoalan, mendidik generasi, mengelola sumber daya dan membentuk perilaku masyarakat?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena secara formal Sumatera Barat justru memberikan ruang kepada nagari dan kelembagaan adat. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari mengakui nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menempatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai Lembaga yang melestarikan Adat sesuai Adat yang berlaku di Salingka Nagari.
Namun keberadaan kelembagaan secara formal tidak otomatis membuktikan bahwa sistem adatnya berfungsi secara substantif.
Di sinilah kita perlu melakukan diagnosis yang lebih jujur.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM ADAT ?
Sebelum menilai berfungsi atau tidak, kita harus menentukan terlebih dahulu apa yang disebut sistem adat.
Sistem bukan sekadar kumpulan unsur.
Sistem adalah keseluruhan unsur yang saling berhubungan, memiliki fungsi, memiliki pola interaksi dan menghasilkan suatu tata kehidupan tertentu.
Maka sistem adat Minangkabau tidak cukup dipahami sebagai kumpulan:
Ninik Mamak + Bundo Kanduang + Alim Ulama + Cadiak Pandai + Penghulu + KAN.
Mereka baru menjadi sebuah sistem apabila hubungan di antara mereka benar-benar bekerja.
Demikian pula adat tidak cukup terdiri atas:
pepatah-petitih + pakaian adat + upacara + rumah gadang + tari-tarian.
Itu adalah unsur budaya.
Sistem adat baru dapat dikatakan berfungsi apabila nilai dan kelembagaan tersebut mampu mendidik masyarakat, mengatur hubungan sosial, menyelesaikan konflik, menjaga keturunan, mengelola pusaka, membangun solidaritas, membentuk kepemimpinan dan menghasilkan keteraturan sosial.
Dengan demikian, fungsi adalah ukuran yang lebih penting daripada keberadaan simbol.
SECARA FORMAL, ADAT MINANGKABAU MASIH HIDUP
Kalau pertanyaannya:
Apakah adat Minangkabau sudah mati ?
Jawabannya jelas:
Belum.
Bahkan secara kelembagaan, adat memperoleh ruang formal yang cukup kuat.
Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 secara eksplisit mengakui KAN sebagai lembaga yang melestarikan adat di tingkat nagari. Peraturan tersebut juga menjelaskan keberadaan Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai sebagai unsur penting masyarakat nagari.
Di sejumlah nagari, KAN masih menyelesaikan persoalan Adat dan Sengketa Pusaka melalui musyawarah. Penelitian mengenai KAN di Nagari Pilubang, misalnya, menemukan bahwa KAN menjalankan fungsi penyelesaian Sengketa Pusaka Tinggi melalui Musyawarah, Mufakat dan Perdamaian.
Artinya, fungsi adat masih nyata.
Tetapi persoalannya adalah:
Apakah fungsi tersebut masih menjadi sistem utama kehidupan masyarakat, atau hanya berfungsi pada bidang-bidang tertentu?
Di sinilah jawabannya menjadi lebih kompleks.
ADAT MASIH BERFUNGSI, TETAPI TIDAK LAGI MENGUASAI SELURUH KEHIDUPAN
Pada masa lalu, adat mempunyai ruang pengaruh yang sangat luas. Ia mengatur
hubungan keluarga, perkawinan, pusaka, kepemimpinan, penyelesaian sengketa, pendidikan, hubungan mamak-kemenakan, tata pergaulan dan kehidupan nagari.
Sekarang keadaan berbeda. Masyarakat Minangkabau hidup dalam dua bahkan lebih sistem sekaligus.
Ada adat, Ada agama, Ada Hukum Negara, Ada Ekonomi Pasar, Ada Pendidikan modren, Ada Teknologi Digital, Ada Budaya Global.
Akibatnya, adat tidak lagi menjadi satu- satunya sistem yang mengatur masyarakat.
Inilah perubahan fundamental. Bukan berarti adat mati. Tetapi monopoli adat atas kehidupan sosial telah berakhir.
PERGESERAN PALING BESAR: DARI KELUARGA BESAR MENUJU KELUARGA INTI
Salah satu fondasi sistem adat Minangkabau adalah sistem kekerabatan matrilineal.
Dalam struktur tradisional, keluarga besar dan kaum memiliki posisi sangat penting. Hubungan ibu – anak – mamak – kemenakan – kaum merupakan jaringan sosial yang sangat kuat.
Tetapi modernisasi mengubah struktur tersebut. Keluarga semakin banyak bergerak menuju ayah – ibu – anak. Yakni keluarga inti. Penelitian mengenai perubahan keluarga Minangkabau menunjukkan bahwa globalisasi dan era digital telah mengubah pelaksanaan fungsi keluarga, termasuk melemahnya sebagian peran mamak terhadap kemenakan.
Penelitian lain menemukan bahwa peran mamak mengalami pergeseran akibat perubahan struktur sosial dan ekonomi, modernisasi serta urbanisasi. Sebagian peran mamak masih bertahan sebagai penasihat dan simbol kekerabatan, tetapi sejumlah fungsi lainnya mengalami penurunan dalam praktik sehari-hari.
Ini merupakan gejala sistemik.
Ketika struktur keluarga berubah, maka:
fungsi mamak berubah.
Ketika fungsi mamak berubah:
struktur kaum berubah.
Ketika struktur kaum berubah:
pengelolaan pusaka dan hubungan kekerabatan juga berubah.
Jadi persoalannya bukan sekadar “anak muda tidak menghormati mamak”.
Persoalannya jauh lebih mendasar:
Struktur sosial yang dahulu membuat peran mamak diperlukan telah mengalami perubahan.
KRISIS MAMAK: JABATAN MASIH ADA, FUNGSI BERUBAH
Inilah salah satu persoalan paling sensitif.
Kita masih memiliki penghulu.
Masih ada Ninik Mamak.
Masih ada gelar adat.
Masih ada batagak pangulu.
Tetapi pertanyaan yang harus dijawab, apa yang dilakukan seorang mamak terhadap kemenakannya hari ini?
Apakah ia masih:
mendidik?
membimbing?
menjadi tempat mengadu?
mengawasi perkembangan kemenakan?
mengurus persoalan kaum?
mengelola pusaka?
menjadi mediator konflik?
atau sekadar hadir ketika ada upacara adat?
Kalau fungsi terakhir yang lebih dominan, maka kita menghadapi sesuatu yang dapat disebut formalisasi adat tanpa fungsionalisasi adat.
Gelar tetap hidup.
Simbol tetap hidup.
Tetapi fungsi sosialnya mengalami penyusutan.
DARI MAMAK KEPADA AYAH
Ada perubahan yang sangat menarik.
Dalam sistem tradisional Minangkabau, mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap kemenakan. Tetapi dalam masyarakat modern, tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan semakin banyak berpindah kepada ayah dan ibu dalam keluarga inti.
Penelitian mengenai perubahan hubungan kekerabatan di Sumatera Barat telah mencatat pergeseran peran mamak kepada bapak/suami seiring perubahan sosial dan menguatnya keluarga inti.
Apakah ini berarti adat salah?
Tidak.
Ini adalah konsekuensi perubahan masyarakat.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah adat telah menemukan fungsi baru bagi mamak dalam masyarakat modern?
Kalau belum, maka krisis akan terus terjadi.
KAN: LEMBAGA ADAT ATAU LEMBAGA SEREMONIAL?
KAN merupakan salah satu institusi penting.
Secara hukum daerah, KAN tetap diakui.
Namun secara sosiologis, pertanyaannya bukan apakah KAN ada.
Pertanyaannya:
Apakah masyarakat masih membutuhkan KAN dalam kehidupan sehari-hari?
Dalam beberapa kasus, jawabannya ya.
Terutama dalam sengketa pusaka, persoalan suku, perkawinan adat, gelar penghulu dan penyelesaian konflik tertentu.
Namun dalam banyak persoalan modern:
perdata → pengadilan
ekonomi → perbankan
pendidikan → sekolah/universitas
administrasi → pemerintah
pidana → kepolisian
bisnis → kontrak hukum
politik → partai dan pemilu
Dengan demikian ruang kerja lembaga adat semakin menyempit. Ini bukan berarti KAN harus diperluas secara paksa. Yang harus dilakukan adalah menemukan fungsi strategis baru.
TUNGGU TIGO SAJARANGAN: MASIH SISTEM ATAU HANYA SEMBOYAN?
Konsep:
Niniak Mamak – Alim Ulama – Cadiak Pandai
merupakan salah satu konstruksi kepemimpinan sosial yang sangat penting.
Dalam kajian tentang pemerintahan nagari, ketiganya ditempatkan bersama unsur Bundo Kanduang sebagai bagian dari kepemimpinan sosial masyarakat. .
Secara teoritis, pembagian ini sangat indah.
Niniak Mamak membawa adat.
Alim Ulama membawa agama.
Cadiak Pandai membawa ilmu dan rasionalitas.
Jika ketiganya benar-benar bekerja bersama, maka Minangkabau mempunyai mekanisme keseimbangan:
adat + agama + ilmu.
Namun masalahnya apakah ketiganya benar-benar bekerja sebagai satu sistem?
Atau mereka hanya hadir dalam seminar, acara adat, rapat seremonial dan pidato?
Ini pertanyaan yang harus dijawab secara jujur.
KRISIS ADAT SEBENARNYA ADALAH KRISIS PEWARISAN
Menurut saya, persoalan terbesar bukan bahwa anak muda tidak tahu pepatah.
Persoalan terbesar adalah apakah generasi muda masih mengalami adat sebagai pengalaman hidup?
Dahulu anak belajar adat melalui kehidupan sehari-hari.
Sekarang banyak anak belajar adat melalui
buku, sekolah, media sosial, festival dan acara seremonial.
Akibatnya adat dapat berubah dari:
living culture
menjadi:
performed culture.
Adat yang hidup adalah adat yang dipraktikkan. Adat pertunjukan adalah adat yang ditampilkan. Keduanya tidak sama.
MERANTAU: KEKUATAN SEKALIGUS TANTANGAN
Merantau merupakan bagian penting dari sejarah sosial Minangkabau.
Tetapi modernitas membuat rantau berbeda.
Dahulu merantau → pulang → membawa hasil → memperkuat kampung.
Sekarang dapat menjadi:
kampung → merantau → menetap → membangun kehidupan baru → hubungan dengan kaum semakin longgar.
Urbanisasi dan mobilitas sosial merupakan salah satu faktor yang memengaruhi perubahan fungsi kekerabatan Minangkabau.
Namun jangan melihat rantau sebagai musuh adat.Justru sebaliknya. Yang diperlukan adalah membangun jaringan adat antara rantau dan nagari.
ADAT DAN EKONOMI: SALAH SATU TITIK LEMAH
Sistem adat Minangkabau juga menghadapi tantangan ekonomi. Pusaka tinggi dahulu merupakan salah satu fondasi ekonomi kaum.
Tetapi sekarang tanah semakin terbatas.
Harga tanah meningkat.
Kebutuhan ekonomi meningkat.
Anak muda membutuhkan pekerjaan.
Ekonomi bergerak menuju industri, jasa dan teknologi.
Jika adat hanya berbicara tentang:
“jangan jual pusaka”
tetapi tidak mampu menjawab:
“bagaimana pusaka itu menghasilkan kesejahteraan?”
maka generasi muda akan melihat adat sebagai penghambat.
Karena itu, filosofi pusaka harus dikembangkan dari: menjaga
menjadi:
menjaga + mengelola + mengembangkan + mewariskan.
PEREMPUAN: PUSAT SISTEM MATRIILINEAL YANG JUGA MENGALAMI PERUBAHAN
Sistem adat tidak mungkin dibahas tanpa membahas perempuan. Perempuan merupakan pusat garis keturunan matrilineal.
Namun modernisasi mengubah keluarga, pekerjaan, pendidikan dan pola perkawinan.
Kajian etnografis tentang Minangkabau menunjukkan bahwa praktik matrilineal tidak hilang, tetapi mengalami negosiasi terus-menerus dengan agama, negara, ekonomi dan perubahan sosial.
Artinya, matrilinealitas tidak mati.Tetapi cara matrilinealitas dijalankan berubah.
Ini merupakan contoh paling jelas bahwa sistem adat bukan benda mati.
JADI, APAKAH SISTEM ADAT MINANGKABAU MASIH BERFUNGSI?
Setelah melihat berbagai aspek tersebut, jawaban saya adalah: Ya, tetapi tidak lagi berfungsi secara utuh seperti sistem sosial tradisionalnya.
Ia masih berfungsi dalam beberapa bidang:
kekerabatan, identitas, pusaka, penyelesaian sengketa tertentu, perkawinan, kepemimpinan adat, simbol sosial dan solidaritas kaum.
Tetapi mengalami pelemahan dalam
pendidikan sehari-hari, hubungan mamak-kemenakan, kontrol sosial, pengelolaan ekonomi kaum, pengambilan keputusan generasi muda dan integrasi kelembagaan adat dengan kehidupan modern.
Dengan kata lain:
Adat Minangkabau belum mati, tetapi sistemnya sedang mengalami transformasi.
MASALAH SEBENARNYA BUKAN “ADAT HILANG”
Menurut saya, istilah “adat mulai hilang” terlalu sederhana. Yang terjadi sebenarnya adalah perubahan struktur sosial menyebabkan sebagian fungsi adat kehilangan lingkungan sosial yang dahulu menopangnya.
Ini berbeda.
Mamak tidak otomatis kehilangan kewibawaan karena anak muda durhaka.
Bisa jadi struktur keluarga telah berubah.
KAN tidak otomatis kehilangan fungsi karena masyarakat tidak peduli. Bisa jadi sebagian urusan sosial telah diambil alih oleh negara.
Bundo Kanduang tidak otomatis gagal karena perempuan berubah. Bisa jadi perempuan sekarang memiliki ruang pendidikan dan pekerjaan yang jauh lebih luas. Maka kita harus melakukan diagnosis struktural, bukan sekadar menyalahkan generasi muda.
APA YANG HARUS DISELAMATKAN?
Yang harus diselamatkan bukan semua bentuk masa lalu. Yang harus diselamatkan adalah nilai fundamentalnya.
Misalnya:
gotong royong,
musyawarah,
solidaritas kaum,
tanggung jawab antargenerasi,
penghormatan terhadap orang tua,
pendidikan moral,
keseimbangan adat dan syarak,
keadilan sosial,
hubungan manusia dengan alam,
dan kemandirian nagari.
Bentuknya boleh berubah.Nilainya jangan hilang.
MEMBANGUN SISTEM ADAT MINANGKABAU BARU
Saya kira masa depan adat tidak terletak pada usaha mengembalikan Minangkabau persis seperti masa lalu.Itu mustahil.
Yang diperlukan adalah rekonstruksi sistem adat. Ninik Mamak harus bertransformasi dari sekadar pemegang gelar menjadi mentor generasi muda dan penggerak ekonomi kaum.
Bundo Kanduang harus bergerak dari simbol seremonial menjadi penggerak pendidikan keluarga, perempuan dan generasi.
Alim Ulama harus mampu menjembatani agama dengan persoalan modern.
Cadiak Pandai harus membawa ilmu pengetahuan ke dalam keputusan nagari.
Pemuda harus diberikan ruang nyata dalam sistem adat. Dan KAN harus menjadi lembaga penyelesaian persoalan sosial-adat yang profesional, transparan dan dipercaya.
Dengan demikian adat tidak sekadar dipelihara. Adat harus diproduktifkan.
KEMBALI KEPADA “ALAM TAKAMBANG JADI GURU”
Menurut saya, justru filsafat paling kuat untuk menjawab krisis adat terdapat dalam ungkapan “Alam takambang jadi guru”.
Kalau alam adalah guru, maka adat harus terus belajar.
Belajar dari:
teknologi.
Belajar dari:
ilmu pengetahuan.
Belajar dari:
perubahan ekonomi.
Belajar dari:
perubahan keluarga.
Belajar dari:
generasi muda.
Belajar dari:
perempuan.
Belajar dari:
pengalaman rantau.
Adat yang tidak mau belajar akan membeku.
Dan sesuatu yang membeku, pada akhirnya akan menjadi museum.
Jadi, masih berfungsi-kah sistem adat Minangkabau di Sumatera Barat? Jawabannya tidak dapat diberikan dengan “ya” atau “tidak”.
Ia masih berfungsi, tetapi secara parsial, tidak merata dan sedang mengalami transformasi.
Secara kelembagaan, adat masih diakui bahkan memperoleh ruang dalam kerangka pemerintahan nagari.
Secara sosial, berbagai praktik matrilineal masih bertahan. Penelitian etnografis menunjukkan adanya kontinuitas sekaligus perubahan, bukan sekadar hilangnya adat.
Namun secara fungsional, sebagian institusi mengalami pelemahan, terutama karena perubahan keluarga, ekonomi, urbanisasi, pendidikan, negara dan modernisasi. Pergeseran peran mamak merupakan salah satu bukti paling jelas.
Karena itu, persoalan adat Minangkabau hari ini bukan “Bagaimana mengembalikan masa lalu?”Tetapi, “Bagaimana membuat nilai adat kembali mempunyai fungsi dalam kehidupan manusia Minangkabau masa kini?”
Ini dua hal yang berbeda.
Kita tidak perlu menghidupkan kembali semua bentuk lama.
Kita perlu menghidupkan kembali jiwa adat.
Ninik Mamak tidak harus menjadi manusia masa lalu.
Bundo Kanduang tidak harus menjadi simbol masa lalu.
Nagari tidak harus menjadi replika nagari masa lalu.
Yang diperlukan adalah Ninik Mamak yang mampu menjawab persoalan zaman.
Bundo Kanduang yang mampu mendidik generasi masa depan. Alim Ulama yang mampu membaca perubahan.Cadiak Pandai yang berilmu sekaligus beradat.Pemuda yang tidak hanya menjadi pewaris adat, tetapi menjadi pencipta masa depan adat.
Maka saya berani mengatakan sistem adat Minangkabau belum mati. Yang sedang mati adalah sebagian fungsi lama yang tidak lagi menemukan bentuk baru. Dan justru di situlah tugas generasi sekarang.
Bukan menangisi adat yang berubah.
Tetapi membuat adat kembali berfungsi.
Sebab adat yang hanya dikenang adalah sejarah.Adat yang hanya dipertontonkan adalah pertunjukan. Adat yang hanya dituliskan adalah dokumen.
Tetapi:
Adat yang mengatur kehidupan, menyelesaikan persoalan, mendidik manusia, menjaga keadilan dan membangun masa depan, itulah adat yang hidup.
Wallahu’alam
