Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Pagi hari ini, Jum’at (7/6) kembali Satpol-PP Kota Bukittinggi mengamankan 3 orang pelaku yang masih diduga melanggar Perda 02 Tahun 2024 tentang Trantibum pasal 41 Tentang Tertib Sosial.
“Ketiga orang ini terjaring dalam operasi razia pekat malam ini, mereka menggunakan aplikasi online WALLA dan terjaring ditempat yang berbeda,” ungkap Joni Feri, Kasatpol-PP Kota Bukittinggi, kepada Banuaminang.co.id Jum’at dini hari (7/6).
Berdasarkan informasi dari Joni Feri, ketiga orang terduga LGBT online ini ber KTP bukan sebagai warga kota Bukittinggi, dimana ketiga nya berinisial FF, JA dan RH.
“Pagi ini, ketiga terduga LGBT online ini sudah diamankan dan berada di Mako Satpol-PP Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.” Tutup Joni Feri.
(iing chaiang)