Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama 

Riau144 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id  – Ahli waris N, tanah sawit di Kampar-Tapung, melaporkan kasus dugaan manipulasi data kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan ini terkait dengan jual beli tanah sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. Selasa (3/02/2026).

 

“Kami sudah menyurati BPN Kampar melalui kuasa hukum, Jepri Adi, Sianturi, S.H., untuk memblokir Akses Balik Nama,” kata ahli waris.

 

“Klien Kami ingin hak-hakNya sebagai ahli waris dilindungi dan kasus ini diusut tuntas.”

 

Dugaan ini berawal dari terjadinya Jual Beli tanah warisan tampa sepengetahuan Ahli Waris yang di mana Tanah tersebut sudah terbit Ajb.beberapa Oknum-oknum yang terlibat dalam Jual Beli tersebut ,tapi Kuasa hukum masih belum mau Menyampaikan Siapa Oknum-oknum tersebut.

 

Kuasa Hukum menduga Oknum-oknum tersebut memalsukan dokumen dan tidak mengikutsertakan ahli waris dalam jual beli tanah sawit.

 

“Kami harap dari Kuasa Hukum Memberhentikan apabila berkas balik nama atas nama tersebut.,”

 

Kasus ini masih dalam proses hukum dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk melindungi hak-hak ahli waris.

 

(bersambung…)

 

 

Sumber: Kuasa Hukum, Jepri Adi, S.H.

Penulis: Rosbinner.H