Komisi I DPRD Pekanbaru Menggelar RDP dengan Warga Marpoyan

Riau53 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Teka-teki yang menimbulkan keresahan bagi warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, secara bertahap terus terungkap.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (13/7/2026), diketahui ada Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 1,2 hektar, yang berada di tengah pemukiman warga.

 

Namun warga menilai, ada sejumlah kejanggalan dengan SHM tersebut. Selain itu, dugaan tentang adanya permainan dan aksi mafia tanah juga terus mengemuka.

 

Oleh karena itu, warga meminta SHM itu dibatalkan, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, SE, SH, MH. Ikut hadir dalam kesempatan itu unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan Pemko Pekanbaru, pihak Kelurahan, Kecamatan dan warga.

 

RDP tersebut bertujuan mencari solusi terkait permasalahan lahan warga di Jalan Pias. Pasalnya, sejak beberapa waktu belakangan ini warga dibuat resah dengan kabar penggusuran, karena ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

 

Padahal, warga sudah menetap di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu dan memiliki surat resmi atas lahan tempat mereka berdiam.

 

Ketika ditemui usai pertemuan, kuasa hukum warga, Yulia Anggraini Saragih, SH mengatakan, dalam RDP tersebut diketahui ada SHM dengan nomor registrasi 927 atas nama seseorang berinisial MAK, yang berada di lahan milik warga. Namun pihaknya menemukan ada kejanggalan. Di antaranya terkait peta sertifikat floating. Di mana ada tiga sisi lahan SHM tersebut yang tidak berbatasan dengan lahan lain, alias tidak memiliki sempadan.

 

“Karena itu tadi pimpinan rapat meminta pihak BPN mengeluarkan waraqah, supaya bisa ditelusuri asal muasal dan bagaimana sertifikat itu bisa dikeluarkan, apakah memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

 

Setelah mempelajari jalannya pertemuan, pihaknya selaku kuasa hukum warga mengajukan sejumlah konklusi. Pertama, pihaknya meminta BPN melalui DPRD Pekanbaru mencabut dan.atau membatalkan pemindahan dan/atau masuknya SHM Nomor 927 tersebut.

 

“Demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, kami juga meminta pihak terkait yakni Kepala BPN Kota Pekanbaru melalui Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk menghapus plotting bidang Sertifikat Hak Milik Nomor 927 dari Peta Interaktif Badan Pertanahan Nasional,” tambahnya.

 

Pihaknya juga meminta dihentikannya atau tidak memproses lebih lanjut segala bentuk proses administrasi yang berkaitan dengan SHM Nomor 927 tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya melihat terdapat cacat hukum administratif sejak awal penerbitannya, baik dari segi nama pemegang hak maupun tahun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

“Kami juga mohon kepada DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I untuk melakukan pengawasan dan pemulihan terhadap permasalahan ini secara menyeluruh hingga tuntas dan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Dugaan Mafia Tanah 

Sementara itu, salah seorang warga Afriadi Andika S. H.,M.H sebagai wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV dan sebagai Praktisi Hukum meminta permasalahan lahan ini segera dituntaskan. Hal itu mengingat permasalahan ini sudah cukup lama berjalan dan membuat warga merasa resah.

 

Kondisi ini semakin diperparah dengan sulitnya warga dalam mengakses informasi atau mengurus lahan mereka. Karena pihak yang berwenang seperti kelurahan hingga BPN Kota Pekanbaru, cenderung bersikap tertutup.

 

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987, pemindahan wilayah Kelurahan Sidomulyo masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.

 

Sementara itu, masyarakat yang menempati lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1988, 1990-an, hingga 2000-an. Saat itu wilayahnya masih Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, yang kini telah dimekarkan menjadi Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

 

“Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidaklah di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan berada di wilayah lain. Jadi, dapat kita duga plotting-nya tidak sesuai prosedur.

 

“Ini yang kita harapkan dari pemerintah. Jangan sampai kondisi ini malah dimanfaatkan mafia tanah untuk kepentingan sendiri dan merugikan warga.

 

Afriadi Andika menegaskan pihak nya akan mengawal setiap proses hukum. Kami tidak akan mundur untuk upaya hukum sampai tuntas dan siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat harus di pertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RT, RW, kelurahan, kecamatan dan Agraria hanya dapat dipulihkan apabila RDP dijalankan dengan transparan, profesional, proporsional dan tanpa perlakuan istimewa,” tegasnya. (aa)