Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong

Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat 

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong

Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat 

 

 

15 Oktober 2026 — Amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diketok (Selasa malam, 6 Oktober 2026), menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan kawan.

 

Saya sayangkan, MK sengaja memasukkan pertimbangan, “hanya potongan” riwayat pendidikan Gibran, “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA Wapres Gibran”. Hingga menimbulkan kesimpulan melenceng, Gibran tidak memenuhi persyaratan calon Wapres berdasarkan pasal 169 UU Pemilu yaitu calon Wapres minimal berpendidikan SLTA sederajad. Padahal diungkap dalam fakta persidangan, sebenarnya Pendidikan Gibran di atas SLTA (S1). Adanya Ijasah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Dan saya Yakini, Ijasah S1 Gibran, sah.

 

Dan putusan itupun langsung ditumpangi sekelompok elite politik, para “ahli hukum” tak bertanggung jawab serta diramaikan pendapat pengamat yang sok tahu hukum. Sengaja diorchestrasi secara masif narasi bahwa Wapres Gibran harus dan bisa dimakzulkan (impeached) dengan adanya “pertimbangan” MK itu.

Panggung politik nasionalpun gaduh. Masyarakat tercekoki kesimpulan cacat pula, seakan Pendidikan Wapres Gibran di bawah standar, hingga menimbulkan riuh kekacauan dan pembelahan/perpecahan dalam masyarakat.

 

Jum’at malam 9/10, saya menulis tajuk yang telah dipublikasikan ratusan media tempat bernaungnya para wartawan anggota PJI. Sampai saat ini secara akumulatif telah dibaca lebih dari 2 juta pemirsa, termasuk berbagai lini pemangku jabatan pusat serta daerah yang memang saya kirimi link beritanya. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran”. Saya pertanyakan pertimbangan hukum MK yang saya nilai cacat dan mengkritik pembodohan masyarakat yang dilakukan para elite tak bertanggung jawab.

 

Dua hari kemudian, Minggu 11/10 saya sampaikan di Grup PJI, pertimbangan hukum saya sebagai wadah pembelajaran hukum anggota. Saya pastikan (99,9%) Gibran tidak bisa dimaksulkan atas dasar putusan MK itu. Refly Harun & Denny Indrayana seharusnya paham, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat. Saya yang awam saja berani pastikan. Dan saya sampaikan akan tulis tajuk lagi dengan alasan lengkap.

 

Sebelum saya lanjutkan membedah kekeliruan fatal ini secara yuridis, perlu saya tegaskan satu hal penting bahwa catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka ataupun bentuk benteng pelindung penguasa. Saya mutlak berdiri di atas independensi pers saja. Dan seperti berkali kali saya tegaskan dalam tulisan tulisan sebelumnya, saya awam. Hanya saja memang saya telah melakukan pembelaaan masyarakat lebih dari 35 tahun, dan saya tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.

 

Sikap keras ini saya suarakan mutlak lahir dari rasa muak atas pola-pola pembodohan terstruktur yang dimotori sebagian elite politik dan orang orang yang saya ketahui sangat paham hukum namun menyuarakan pembodohan demi kepentingan pragmatis, secara sengaja memecah belah dan membenturkan antar masyarakat, bangsa dan negara. Pemahaman saya, kelompok elite oposisi ini hanya memperkeruh situasi nasional, memanfaatkan celah hukum demi sarana panjat sosial (pansos), serta ada yang menjadikannya sebagai ladang komoditas komersial demi mengeruk keuntungan finansial pribadi.

 

Saya mengecam keras segala bentuk provokasi politik kekanak-kanakan para elite yang mencoba memelintir instrumen hukum/politik demi syahwat kekuasaan pribadi dan kepentingan pragmatis lainnya.

 

Penting saya luruskan akal sehat publik yang sengaja dibengkokkan. Manuver politik yang disebarkan para elite itu tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi juga kejahatan nyata asas kepastian hukum dan logika ketatanegaraan yang baku yang sengaja dibangun dan disebarkan. Pendapat saya yang awam, ‘tidak ada satu pun celah konstitusional yang memungkinkan Wapres Gibran diturunkan hanya bermodalkan secarik catatan pertimbangan yudisial MK yang terjadi di masa lalu sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres’.

 

Saya berharap masyarakat luas tidak masuk perangkap atau terpancing oleh provokasi murahan para elit tak bertanggung jawab. Jika kegaduhan tak bermutu ini terus dipelihara, ujung-ujungnya rakyat sendirilah yang akan dibuat susah. Instabilitas politik yang dipaksakan secara masif dipastikan akan membuat ekonomi nasional makin terpuruk di tengah situasi global yang tidak menentu.

 

Saya pertegas lagi, saya sangat pro terhadap kritik sekeras apapun caranya. Saya yakini, kritik keras adalah vitamin utama demokrasi. Namun, apa yang dipertontonkan sebagian elite “hitam” hari ini bukanlah kritik membangun demi kemajuan publik. Gerakan mereka digerakkan faktor kebencian mendalam, dendam politik masa lalu, serta kepentingan ekonomi-politik sektoral dan pribadi. Gerakan ini murni tuna idealisme dan sama sekali bukan demi kepentingan masyarakat, bangsa ataupun negara.

 

PJI berkomitmen untuk berbuat dan bersikap demi kebaikan bangsa dan negara, meskipun mungkin tidak terlalu banyak yang terkontribusikan di tengah badai distorsi informasi.

 

Menguliti 5 Cacat Yuridis Gerakan Pemakzulan

Saya tegaskan lagi, analisis saya berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, tuntutan pemakzulan menggunakan lembar pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, adalah hil yang mustahal karena menabrak 5 pilar hukum ini;

1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres:

Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu kesatuan paket pasangan calon yang tidak terpisah. Jadi bila Wapres Gibran bisa dimakzulkan atas kesalahan yang dilakukan di masa pencalonan, maka pasangan Capresnyapun (Prabowo Subianto) wajib ikut dimaksulkan juga.

Dalam kondisi ini, menuntut pembatalan Wapres secara parsial seraya membiarkan posisi Capresnya melaju adalah cacat logika hukum yang oportunis atau kedunguan bernegara.

 

2. Kualifikasi S1 Melampaui Batas Batas Minimum UU Pemilu:

Faktanya, ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) milik Gibran dari University of Bradford, resmi dan sah secara fisik serta memenuhi persyaratan batas terbawah (SLTA) yang ditentukan pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi secara substansi kemampuan akademik telah terlampaui.

 

Menolak fakta kualifikasi sarjana hanya karena persoalan teknis birokrasi selembar kertas menengah atas adalah pengabaian akal sehat.

 

3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU Saat Kontestasi:

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara eksplisit telah memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memegang bukti fisik kelulusan SMA asing. Apapun alasannya, karena regulasi tersebut sah dan berlaku penuh selama proses Pilpres 2024, maka seluruh produk hasil pemilu sah dan dilindungi hukum.

 

4. Salah Kamar, Menarik Mundur Delik Pemakzulan Pasal 7A & 7B UUD 1945:

Kesalahan paling fatal menurut saya adalah mencampur-adukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara absolut hanya mengatur “perbuatan tercela” atau pelanggaran pidana berat yang dilakukan aktif oleh pejabat negara SETELAH dilantik dan aktif menjabat. Sementara yang diributkan dalam konsiderans “Pertimbangan” MK adalah rentetan peristiwa administrasi sebelum pelantikan (masa pra pemilu). Hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut (retroaktif).

 

5. Kekuatan Hukum pada Amar Putusan, Bukan Pertimbangan:

Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat hanyalah Amar Putusan, bukan lembar opini pertimbangan hakim (obiter dicta). Amar putusan resmi MK secara mutlak menolak melakukan diskualifikasi dan menetapkan kedudukan Wakil Presiden tetap sah di bawah konstitusi.

 

Kesimpulan Akhir 

Saya simpulkan, memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya atas dasar catatan ‘Pertimbangan’ Putusan MK termaksud, hanyalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan. Bahkan para calon yang lainpun juga sudah tidak mungkin, karena mereka sudah menyetujui kontestasi.

 

Saya ingatkan seluruh pers nasional dan masyarakat luas untuk berdiri kokoh sebagai benteng akal sehat, khususnya media mainstream nasional agar tidak memberi panggung para elite tak bertanggung jawab untuk membelokkan akal sehat masyarakat atau melakukan pembodohan masyarakat.

 

“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak”.

 

Penulis: Hartanto Boechori

Wartawan Utama / Ketua Umum PJI

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA.