Kemerdekaan Membawa Harapan Baru, 377 Warga Binaan Bukittinggi Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Bukittinggi261 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, 377 Warga Binaan Lapas kelas II A Bukittinggi, mendapat remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat. Remisi umum ini, disampaikan di Lapas kelas IIA Bukittinggi, Senin, 17 Agustus 2026

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan, hak remisi diberikan tanpa adanya diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik.

 

“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, diharapkan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” ujarnya.

 

Wako menambahkan, dengan adanya remisi ini, diharapkan anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, termasuk mereka yang mendapatkan remisi bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

 

Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan, dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi saat ini dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Ia menyampaikan, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 518 orang, dengan sebagian di antaranya mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan ketentuan selama menjalani masa pidana.