Kasus Facebook di Agam, Sejauh Manakah Sekarang?

Agam, Sumatera barat1931 Dilihat

Lubukbasung, Banuaminang.co.id Beberapa minggu lalu, warga Agam sempat dihebohkan oleh pemberitaan mengenai kasus Facebook yang seolah-olah menyeret nama kadis di kabupaten Agam.

 

Sekretaris direktur inspektorat kabupaten Agam yaitunya Gusri Nouval Dt. Mangkuto Alam saat dimintai konfirmasinya pada hari Khamis, (6/7) melalui telepon selular, menyatakan “Saat ini kita menantikan, apakah pihak inspektorat yang menangani ini, atau apakah komisi etik yang menanganinya.” Penjelasan dari Datuak Mangkuto Alam ini.

 

Sedangkan sekda Agam Edi Busti menyatakan diruangannya kepada Banuaminang.co.id pada hari Jum’at (7/7) bahwa terhadap pihak-pihak tersebut telah dipanggil dan investigasi dari tim tetap berjalan, ungkapnya.

 

“Sedangkan yang bersangkutan (pembuat status Facebook/red) telah dipindahkan ke Bapenda (badan pendapatan daerah/red).” Terang sekda Agam.

Foto kantor inspektorat Kabupaten Agam (diabadikan Jum’at tanggal 7/7/23)

 

Sementara tanggapan dari beberapa orang kepala dinas yang berhasil Banuaminang.co.id himpun, salah satunya menyatakan :

 

“Sebagai salah seorang Kadis saya sangat terkejut dengan pemberitaan medsos tersebut, apalagi dibuat oleh seorang ASN di Kabupaten Agam. Semestinya ASN itu menjaga korp nya sendiri. Jangan buat gaduh. Kalau memang ada bukti, lapirkan pada atasannya atau OPD yang terkait,” ungkap salah seorang kadis.

 

“Sehubungan dengan status ASN tersebut sudah menimbulkan gunjingan di medsos, saya harap perlu di usut tuntas supaya terang benderang. Siapa yang melakukan kesalahan, berikan sanksi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.” Tutup kadis tersebut.

 

Sementara kadis lainnya, juga hampir sama permintaan dan harapannya dengan pernyataan kadis tersebut.

 

Dalam hal ini, Banuaminang.co.id akan terus memantau dan menggali informasi sebagai sosial kontrol dan juga pilar ke empat yang diamanatkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *