Tanjungbalai, Banuaminang.co.id — Sangalta Surbakti Kalapas Tanjungbalai didampingi Ka. KPLP, S. Hamonangan Saragih dan Karupam Deril Ikhsan mensosialisasikan informasi terkait asimilasi dirumah selama pencegahan dan penanggulangan covid-19 telah ditutup. Selasa, (11/07/2023).
Hal tersebut disampaikan Kalapas berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.09-1091 di lapangan futsal/serbaguna Lapas Tanjungbalai.
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai kesehatan global. Presiden RI Ir. Joko Widodo juga telah mengeluarkan keputusan No. 17 Tahun 2033 tentang penetapan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia.
“Berdasarkan ketentuan yang ada pada surat edaran, maka terhitung sejak 01 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada sistem database pemasyarakatan (SDP) fitur integrasi telah ditutup”. Tutur Kalapas.
(Leodepari)
Editor : iing chaiang