Jumpa Pers Pemko Bukittinggi Bahas Penataan Kota hingga Polemik Lahan Kampus UFDK

Bukittinggi143 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers bersama insan pers yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026), di Aula Balai Kota Bukittinggi, Jalan Kusuma Bhakti No. 1, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Sumatera Barat.

Dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Risma Hadi, S.STP., M.Si., memaparkan sejumlah program strategis pemerintah pasca peringatan 100 Tahun Jam Gadang. Salah satu fokus utama adalah penataan kawasan kota untuk meningkatkan daya tarik wisata sekaligus mewujudkan Bukittinggi sebagai kota tujuan wisata berkelas dunia (global city).

Menurut Sekda, Pemerintah Kota akan menata kembali kawasan pedagang kaki lima (PKL), khususnya di sekitar taman kota, agar lebih tertib, nyaman, dan indah. Penataan tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk pembenahan kabel listrik, kabel telekomunikasi, lampu jalan, serta lampu taman agar menciptakan suasana kota yang lebih menarik, terutama pada malam hari.

Tahap awal penataan difokuskan di Jalan Sudirman dan kawasan Belakang Balok yang merupakan kawasan taman, rumah dinas, serta pusat perkantoran pemerintah.
Selain itu, Pemko juga akan menata kawasan pertokoan dengan memindahkan PKL ke dalam area Gedung Pasar Atas. Sementara kawasan bekas Bioskop Gloria direncanakan menjadi pusat kuliner dan pusat oleh-oleh khas Kota Bukittinggi yang pembangunannya ditargetkan dimulai pada tahun 2028. Kawasan tersebut juga akan dilengkapi basement sebagai area parkir kendaraan roda dua.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menjelaskan upaya pemerintah dalam penataan dan pengamanan aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemko Bukittinggi saat ini melakukan inventarisasi dan pengamanan aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk pemasangan plang pada aset tanah serta penegasan batas-batas kepemilikan.

Beberapa aset yang disebutkan di antaranya lahan di kawasan Gadut seluas sekitar lima hektare, lahan di kawasan Ngarai, tanah perumahan guru di Kubang Putih Banuhampu, hingga lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor DPRD Bukittinggi di Kelurahan Manggis Gantiang.

Polemik Lahan Kampus UFDK
Pembahasan yang paling menyita perhatian dalam konferensi pers adalah persoalan sengketa lahan yang berbatasan dengan Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK).
Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi membeli lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36 MKS-2007 yang ditandatangani pada 29 Desember 2007 di hadapan PPATS.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2007, penjual atas nama Syafri ST Pangeran telah membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 655/Manggis Gantiang seluas 5.528 meter persegi.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak dijadikan jaminan utang, bebas dari beban hukum, serta seluruh kewajiban pajaknya telah diselesaikan hingga tahun 2007. Lahan tersebut kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dengan harga Rp275.000 per meter persegi.
Menurut Sekda, sejak transaksi dilakukan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, baik dari keluarga penjual maupun pihak Yayasan Fort De Kock.

Sekda juga menjelaskan bahwa sebelum pembangunan kampus dilakukan.
Pada tahun 2010, Pemerintah Kota dan Yayasan Fort De Kock bahkan sempat berencana menggunakan konsultan perencana yang sama, yakni PT Jarwin Graha Jakarta, agar desain bangunan Kampus Fort De Kock dan Kantor DPRD memiliki konsep arsitektur yang selaras.

Yayasan Fort De Kock telah mengajukan permohonan penunjukan batas tanah, memperoleh Advice Planning, serta mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gedung kampus kemudian selesai dibangun dan mulai digunakan pada akhir tahun 2013.

Namun, pada tahun 2017, saat Wali Kota Bukittinggi melakukan kunjungan ke kampus tersebut, ditemukan indikasi bahwa luas tanah milik Pemerintah Kota belum sesuai dengan luas yang tercantum dalam sertifikat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Yayasan Fort De Kock mengajukan dua opsi penyelesaian apabila terbukti terdapat bagian tanah milik Pemko yang digunakan pihak yayasan.
Opsi pertama adalah mengganti tanah yang tumpang tindih dengan lahan milik yayasan yang berbatasan langsung dengan tanah Pemko seluas sekitar 1.623 meter persegi.

Sedangkan opsi kedua menawarkan penggantian secara keseluruhan menggunakan lahan milik Yayasan Fort De Kock di kawasan Campago Ipuh (Palolok) seluas sekitar 8.392 meter persegi.
Namun, Sekda menegaskan bahwa opsi kedua tidak dapat dilaksanakan karena berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), objek tanah yang telah dibeli dan dibayarkan oleh pemerintah tidak dapat dipindahkan ataupun ditukar.

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota tetap berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimiliki serta proses administrasi pertanahan yang telah dilakukan sejak tahun 2007.

Di sisi lain, sengketa tersebut juga telah bergulir hingga ke Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 terkait perkara perdata kepemilikan lahan di kawasan Manggis, Bukittinggi.

Harapan Penyelesaian Secara Bijaksana
Terlepas dari penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kota, insiden yang terjadi di lingkungan Kampus Yayasan Fort De Kock beberapa waktu lalu dengan melibatkan aparat Satpol PP menjadi perhatian berbagai pihak.
Masyarakat berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat maupun mengganggu dunia pendidikan.

Keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi menyelenggarakan peringatan satu abad Jam Gadang yang dihadiri delegasi dari berbagai negara menjadi capaian yang patut diapresiasi. Karena itu, penyelesaian persoalan aset daerah diharapkan dapat dilakukan secara arif, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum sehingga tidak mencoreng citra Kota Bukittinggi sebagai kota wisata dan kota pendidikan.

(DEMPY)