Jika Wakil Tak Lagi Mewakili

Jika Wakil Tak Lagi Mewakili

Oleh: Randa Fikri Anugrah

Mahasiswa Pemikiran Politik Islam 

UIN Mahmud Yunus Batusangkar

 

Gelombang demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan sekadar letupan emosional sesaat. Ia adalah akumulasi kekecewaan publik yang menumpuk dari waktu ke waktu. Dari penolakan kenaikan gaji anggota DPR hingga tuntutan ekstrem pembubaran lembaga legislatif, massa turun ke jalan dengan membawa pesan yang jauh lebih dalam, rakyat merasa tak lagi terwakili oleh institusi yang seharusnya menjadi rumah aspirasi mereka.

 

Representasi yang Kian Retak

Dalam teori politik, parlemen adalah perpanjangan tangan rakyat. Namun realitas politik Indonesia menunjukkan paradoks, para wakil rakyat hidup dalam privilese yang kontras dengan kondisi masyarakat. Ketika harga-harga kebutuhan pokok naik, rakyat bergulat dengan biaya hidup yang semakin menyesakkan, sementara isu yang mencuat justru soal kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Jurang ini menumbuhkan rasa ketidakadilan sekaligus delegitimasi moral terhadap lembaga legislatif.

 

Aksi Damai yang Berujung Ricuh

Demo 25 Agustus bermula dengan suasana damai, diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat dari pekerja ojek online, mahasiswa hingga pelajar. Namun, sebagaimana kerap terjadi dalam sejarah perlawanan sipil, ketegangan di lapangan mudah terpicu menjadi kericuhan. Lemparan botol dan batu dijawab dengan gas air mata dan water cannon. Jalan ditutup, transportasi publik lumpuh, dan pada akhirnya puluhan fasilitas umum mengalami kerusakan. Aparat mengklaim kericuhan tak terhindarkan, sementara publik melihatnya sebagai cermin dari minimnya ruang dialog antara rakyat dan negara.

 

Pendidikan Politik yang Absen

Fenomena demonstrasi yang berakhir ricuh tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pendidikan politik di Indonesia. Demokrasi kita masih terjebak dalam formalitas lima tahunan, sementara ruang pembelajaran politik sehari-hari absen. Masyarakat akhirnya menggunakan jalanan sebagai “kelas politik”, meski risikonya tinggi. Ketika saluran aspirasi formal macet, aksi massa menjadi pilihan logis, meski sering dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas.

 

Antara Kebebasan dan Ketertiban

Polisi menegaskan bahwa tindakan represif dilakukan demi menjaga ketertiban. Namun, di titik inilah pertanyaan fundamental muncul, apakah ketertiban harus selalu ditegakkan dengan mengorbankan kebebasan berpendapat? Penangkapan ratusan demonstran menimbulkan kesan kriminalisasi, padahal dalam demokrasi, demonstrasi adalah hak konstitusional. Negara seharusnya mampu menemukan jalan tengah, mengamankan aksi sekaligus menjamin kebebasan sipil.

 

Jalan Pulang bagi Demokrasi

Demo 25 Agustus memberi pelajaran penting bahwa demokrasi tidak akan sehat tanpa representasi yang tulus dan ruang dialog yang otentik. DPR harus berani meninjau ulang perilakunya sendiri, bukan sekadar menunggu legitimasi turun dari rakyat setiap pemilu. Sementara itu, masyarakat perlu terus membangun literasi politik agar perlawanan tidak berhenti pada letupan jalanan, melainkan menjadi kekuatan sadar yang menekan perubahan kebijakan secara sistematis.

 

Penutup

Apa yang terjadi pada 25 Agustus bukanlah akhir, melainkan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Jika DPR tetap hidup di menara gading, jauh dari denyut rakyat, maka jalanan akan terus menjadi panggung utama politik rakyat. Demokrasi hanya bisa bertahan jika wakil rakyat benar-benar kembali ke akarnya. Memahami, dan memperjuangkan rakyat.