Jangan Lupa Besok, Kibarkan Bendera Setengah Tiang!

Jangan Lupa Besok, Kibarkan Bendera Setengah Tiang!

 

Bendera setengah tiang dikibarkan di Indonesia sebagai tanda penghormatan, duka, atau berkabung atas wafatnya tokoh penting seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat tinggi lainnya, serta dalam rangka memperingati peristiwa bersejarah tertentu, seperti tragedi G30S/PKI.

 

Bendera setengah tiang dikibarkan pada tanggal 30 September di Indonesia untuk mengenang peristiwa G30S PKI, yang merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam peristiwa tersebut. Pengibaran ini dilakukan sebagai tanda berkabung hingga keesokan harinya, 1 Oktober, yang kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

 

Tujuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September

 

  • Menghormati Pahlawan: Pengibaran bendera setengah tiang bertujuan untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI.
  • Peringatan G30S PKI: Tanggal 30 September menjadi simbol duka cita dan pengingat akan peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia tersebut.
  • Simbol Berkabung: Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera setengah tiang adalah tanda berkabung.

 

Aturan Pengibaran

  • Bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian diturunkan hingga setengah tiang.
  • Saat penaikan dan penurunan bendera, orang-orang yang hadir memberikan hormat dengan berdiri tegak dan khidmat.
  • Proses penaikan atau penurunan dapat diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dari tanggal 30 September hingga 1 Oktober. Pada 1 Oktober pukul 06.00 WIB, bendera kemudian dikibarkan satu tiang penuh.

Sumber: AI