Jalin Silaturahmi, DPD Persadi Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama

Jakarta131 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id DPD Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Jakarta menggelar buka puasa bersama di Hotel Grend Dafam Ancol, Jakarta, Senin 17 Maret 2025. Kegiatan tersebut untuk menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan.

 

“Alhamdulillah kami bisa berbagi kebahagian dan menjalin kebersamaan antar sesama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini. Bahwa Persadi semakin solid dalam menjalankan misi sosial dan memperkuat silaturahmi antar anggota,” kata Sekretaris DPD Persadi Jakarta Iskandar Halim SH MH, Selasa (18/3/2025).

 

Hadir dalam acara itu, Ketua IJP Abd gofur, BJP hilman, Iskandar, Wijaya, Janperdi, Robet Oliyus, Hotman, Firman, Lutfi, Yaftua, BJP( P ) Drs Wahab S, IJP ( P ) Drs Anang Suhardi, Alex, Bjp ( P ), Aris Purnomo, Bjp ( P ) Drs. Azis Djamaluddin, Karamoy, Natasya, Paniyem, Ahmad dzaki, Putri, Akim, Otoberiandi dan ⁠IJP (P) Drs Denni Gapril.

 

Iskandar mengajak, seluruh anggota untuk tetap solid dalam membangun silaturahmi demi mempererat rasa kekeluargaan antar sesama anggota. Menurutnya, kebersamaan dan kekompakan adalah kunci utama dalam menjaga keberlangsungan organisasi.

 

“Diharapkan Persadi semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat, tetapi juga menjadi refleksi bagi seluruh anggota untuk terus menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan,” pinta Iskandar.

 

Drs, Abdul Gofur Sh,MH yang menjabat Ketua DPD Persadi DKI Jakarta menyampaikan masalah penting yang dihadapi saat ini adalah tidak adanya kepastian hukum di wilayah laut Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara maritim terbesar dan memiliki belasan ribu pulau, namun sangat disayangkan keamanan di laut masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain.

 

“Di era keterbukaan dan globalisasi seperti saat ini, Indonesia dihadapkan dengan permasalahan cyber, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling lemah terhadap cybercrime. Hal ini menambah rumit terhadap upaya penegakan hukum atas kejahatan yang terjadi di laut,” ujar lulusan pasca sarjana bidang hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu.

 

Gofur menambahkan, Indonesia yang merupakan negara maritim dengan luas lautan yang jauh lebih besar dari daratannya, pengelolaan keamanan lautnya tumpang tindih. Padahal ada 11 kekuatan atau instansi yang bertugas di laut, antara lain TNI, Polairud, Bakamla, Bea Cukai dan institusi lainnya.

 

“Keamanan laut Indonesia tumpang tindih, padahal ada 11 kekuatan di laut tetapi semuanya tidak memiliki kekuatan dan kewenangan untuk melakukan penyidikan,” ungkap mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI ini.

 

Lebih lanjut Abdul Gofur menjelaskan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang notabene menjadi coast guard di wilayah laut Indonesia tidak memiliki kewenangan penyidikan. Begitupun Polri, dibatasi kewenangannya hanya di darat hingga 12 mile laut.

 

“Hari ini, Indonesia masih kebobolan dan barang-barang ilegal lainnya, transaksi bisa dilakukan dengan leluasa di tengah laut tanpa ada lembaga yang bisa melakukan penangkapan dan penyidikan untuk kemudian menahan para pelaku kejahatan itu. International Maritime Organisation (IMO) bahkan menganggap keamanan di lautan Indonesia sangat berisiko dan insurance atau keselamatan kapal luar yang masuk ke Indonesia sangat rentan,” papar lulusan doktor hukum dari Universitas Katolik Parahiyangan Bandung itu.

 

Dan tidak lupa kata sambutan dari penasehat Persadi DPD DKI jakarta R Galinging wijaya, SH tentang kode etik advokat, Tujuan kode etik advokat;

 

Menjamin dan melindungi advokat.

Memberikan kewajiban kepada advokat.

Menjaga pedoman berprofesi dan profesionalisme advokat.

Memberikan kewajiban dan menjamin perlindungan hukum pada setiap anggota organisasi profesi.

Prinsip-prinsip kode etik advokat.

Jujur dan bertanggung jawab.

Saling menghormati, menghargai, dan mempercayai antar sesama advokat.

Tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan.

Tidak menarik atau merebut klien dari sesama advokat.

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *