INPEST Dukung Penuh Agrinas Palma Tingkatkan Nilai Aset Negara

Jakarta65 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id – Pengelolaan Agrinas Palma aset negara mendapat dukungan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), dengan catatan pemerintah mempercepat kepastian hukum atas kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan.

 

Ketua Umum DPN INPEST Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. (Ganda Mora) menilai optimalisasi aset perkebunan negara harus berjalan beriringan dengan produktivitas, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

 

“INPEST mendukung penuh upaya Agrinas Palma meningkatkan produktivitas dan nilai tambah aset negara. Kalau dikelola secara profesional, transparan dan produktif, aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Ganda Mora.

 

Agrinas Palma saat ini mengelola sekitar 4,11 juta hektare areal perkebunan setelah menerima tambahan kawasan hasil penguasaan kembali negara. Dari luasan tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan areal tanaman kelapa sawit.

 

Pada 2025, perusahaan mencatat surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun. Namun, perusahaan menegaskan angka tersebut merupakan surplus operasional penugasan, bukan laba perseroan.

 

Menurut INPEST, besarnya aset yang dikelola harus diikuti target produksi yang terukur. Peningkatan produktivitas tanaman, hilirisasi, serta optimalisasi hasil perkebunan dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah bagi negara.

 

Legalitas Kawasan Jadi Perhatian

Di tengah dorongan peningkatan produksi, INPEST mengingatkan pemerintah agar tidak mengesampingkan status hukum dan fungsi ekologis kawasan.

 

INPEST meminta proses inventarisasi dan penataan kawasan yang dikelola Agrinas Palma dipercepat. Areal yang memenuhi ketentuan untuk dilepaskan dari kawasan hutan perlu diproses melalui mekanisme hukum dan tata ruang yang berlaku.

 

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya Agrinas Palma mengubah status sebagian lahan dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL). Perusahaan disebut telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan.

 

“Negara harus memberikan kepastian hukum. Kawasan yang memang dapat diputihkan atau dilepaskan sesuai ketentuan harus diproses secara transparan. Tetapi kawasan yang berdasarkan fungsi dan tata ruang harus tetap menjadi kawasan hutan juga wajib dipulihkan dan dikembalikan sesuai peruntukannya,” tegas Ganda Mora.

 

INPEST menilai status setiap areal perlu diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari status kawasan, tutupan lahan, fungsi hutan, kondisi tanaman, perizinan hingga kesesuaian tata ruang.

 

Dorong Model Produktif dan Berkelanjutan

INPEST mendorong pengelolaan aset Agrinas Palma menggunakan prinsip produktif, legal dan berkelanjutan.

 

Areal yang memenuhi persyaratan sebagai kawasan budidaya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan produksi dan kontribusi ekonomi. Sebaliknya, kawasan dengan fungsi perlindungan, konservasi, atau fungsi ekologis lainnya harus dipertahankan dan dipulihkan sesuai aturan.

 

“Jangan sampai negara hanya mengejar produksi, tetapi mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, aset yang memang dapat dikelola secara legal jangan dibiarkan tidak produktif. Kuncinya adalah pemetaan yang jelas, legalitas yang jelas, produktivitas yang jelas dan pengawasan yang transparan,” kata Ganda Mora.

 

Selain produktivitas, INPEST meminta masyarakat dan koperasi mendapat ruang dalam pengelolaan perkebunan. Agrinas Palma telah mengembangkan kemitraan berbasis koperasi dan mendapat penugasan memperluas pengembangan sawit, termasuk rencana pembukaan sekitar 400 ribu hektare kebun sawit baru.

 

INPEST menilai keterlibatan masyarakat penting agar manfaat ekonomi aset negara tidak hanya diterima korporasi. Kemitraan, koperasi, plasma, lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi daerah dinilai perlu menjadi bagian dari skema pengelolaan.

 

Penerimaan Negara Harus Berjalan Bersama Pemulihan Hutan

Dengan luas pengelolaan mencapai lebih dari 4 juta hektare, INPEST melihat Agrinas Palma memiliki posisi strategis dalam penataan kembali aset perkebunan negara.

 

Ganda Mora mengatakan pengelolaan tersebut tidak semata-mata diukur dari luas lahan yang berhasil dikelola, tetapi juga dari nilai ekonomi yang kembali kepada negara dan manfaat yang diterima masyarakat.

 

“Harapan kami, Agrinas Palma tidak hanya menjadi perusahaan yang mengelola kebun negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi penataan kawasan. Yang legal dan sesuai peruntukan kita produktifkan, sedangkan kawasan yang harus kembali menjadi hutan harus dipulihkan. Dengan demikian, negara memperoleh manfaat ekonomi tanpa menghilangkan fungsi ekologis hutan,” ujar Ganda Mora.

 

INPEST juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, ketahanan energi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

 

“Target akhirnya bukan hanya berapa luas hektare yang dikelola, tetapi berapa besar nilai tambah yang masuk kepada negara, berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat, dan seberapa baik kawasan hutan tetap terlindungi. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan,” pungkasnya.