SUMATERA BARAT —- Iing Chaiang Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) se Sumatera Barat sekaligus selaku Pemimpin Redaksi media online www.banuaminang.co.id, sesalkan sikap dan perilaku oknum yang mengatasnamakan Insan Pers (wartawan) Indonesia yang mengunggah berita melalui akun TikTok atas nama media untuk sebuah produk jurnalis.
“Sungguh kita sesalkan jika oknum yang mengaku wartawan, menjadikan TikTok sebagai wahana pemberitaan pers dengan mengunggah produk jurnalisnya kedalam akun TikTok dengan atas nama medianya sementara situs resmi medianya tidak ada, seperti yang dilakukan oleh wartawan yang memiliki akun TikTok dengan nama @media.online.zona.” ungkap Iing Ketua OKK DPP AMI se Sumatera Barat (Sumbar).
Tindakkan yang dilakukan oknum Wartawan, yang mengunggah berita dalam bentuk video pada Akun TikTok tersebut diatas (@media.online.zona) miliknya jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 ayat (2) yang berbunyi ; Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia. Sementara TikTok bukan perusahaan pers dan dikelola oleh perusahaan pers, melainkan murni media sosial yang diperuntukkan untuk umum bukan perusahaan Pers Indonesia. beber Iing Chaiang.
Tindakkan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan, yang telah menyajikan produk jurnalis kedalam media sosial tidak hanya mencederai Undang-Undang Pers saja melainkan mencederai nama Pers (Wartawan) Indonesia dan bahkan dapat di tuntut dengan pidana murni atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang ITE. tambahnya dengan tegas.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang disajikan langsung kedalam TikTok, tanpa melalui proses mekanisme produk jurnalis yang dinaikan kedalam perusahaan pers yang berbadan hukum dapat melaporkan ke Dewan Pers untuk meminta saran dan arahan serta langkah yang harus di ambil dari Dewan Pers untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh kepastian hukum akan kerugian yang dialaminya.
Dan saya selaku Ketua OKK DPP AMI se Sumatera Barat, meminta kepada Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP AMI mendukung langkah yang dilakukan oleh masyarakat atau siapapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang disajikan oknum wartawan kedalam akun TikTok yang jelas bukan produk jurnalis demi menjaga Marwah UU Pers dan Pers Indonesia, serta turut mendampingi masyarakat yang menggunakan haknya kepada Dewan Pers seperti yang dialami oleh Kepala Sekolah SD Negeri 69 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tutup Iing Chaiang
Sumber : Ketua OKK DPP AMI se Sumbar