Hari Kedua Pelatihan Pemberdayaan Konsumen Membedah Undang-Undang

Agam, Sumatera barat1251 Dilihat

Lubukbasung, Banuaminang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya tentang pelatihan pemberdayaan konsumen yang dilaksanakan dihotel sakura syariah lubuk Basung, yang dana pelaksanaannya berasal dari pokok pikiran dari anggota DPRD Provinsi yaitu Ismunandi Sofyan.

 

Hari ini Selasa (18/8) adalah merupakan hari kedua dari pelatihan tersebut. Ada dua pemateri dalam acara giat hari ini.

 

Ir. Aguska Dwi Fajra selaku Plt. Kepala dinas perindustrian perdagangan dan ketenagakerjaan kabupaten Agam dalam penyampaiannya yang berjudul peran metrologi legal dalam perlindungan konsumen.

 

“Menurut UU no. 2 tahun 1981 metrologi legal adalah ilmu pengetahuan yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran” terangnya.

Para peserta pelatihan pemberdayaan konsumen

 

Pembicara kedua adalah dari ketua BPSK kota Pariaman yaitu Jendra Pranata, ST dengan tema berjudul proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK.

 

“BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen/red) adalah suatu lembaga struktural yang berfungsi sebagai alternatif bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan prinsip mudah, sederhana dan cepat. Sedang kan BPSK ini berkedudukan di daerah tingkat II (kabupaten/kota)”. Terang Jendra.

 

Lebih lanjut Jendra menyatakan bahwa hal ini telah diatur dengan peraturan perundangan yaitunya :

1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

2. Peraturan pemerintah no 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen.

3. Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI No 350/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen.

4. Permendag No 72 tahun 2020 tentang badan penyelesaian sengketa konsumen.

 

Naldi, salah seorang peserta pelatihan ini menyampaikan terimakasih atas pelatihan yang digelar tentang perlindungan konsumen ini, hingga wawasan kita dapat bertambah. Ungkap warga Palupuh ini.

 

(iing chaiang)

 

 

Referensi berita sebelumnya : 

 

 

https://banuaminang.co.id/elfianto-menyesal-kami-baru-sekarang-kenal-dengan

-bapak-ismunandi-sofyan/

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *