Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menerima kunjungan Yayasan Jaga Riau yang melaporkan dugaan maladministrasi terkait belum dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan jalan tol kepada seorang warga lanjut usia, Asni, Rabu (11/02/2026) lalu.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, bersama jajaran untuk membahas persoalan ganti rugi lahan di lokasi proyek strategis nasional.
Dugaan Maladministrasi Disorot
Yayasan Jaga Riau menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi lahan atas nama Asni yang hingga kini belum menerima haknya. Permasalahan disebut muncul akibat adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak lain sehingga menghambat proses pembayaran kompensasi.
Ombudsman menegaskan akan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya secara mendalam sesuai kewenangan yang dimiliki.
DPRD Pekanbaru Turut Bahas Sengketa
Sebelumnya, sengketa lahan di kawasan Tol Rumbai Barat juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru yang membahas dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan.
Dalam rapat tersebut, Plt Lurah Lembah Damai sempat disorot keras oleh anggota dewan karena diduga membatalkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) warga secara sepihak, yang dinilai memperkeruh persoalan.
Kritik Publik terhadap Pengawasan Internal
Di tengah proses penanganan kasus, kritik dari masyarakat juga menguat terhadap sistem pengawasan internal di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi pengawasan aparatur dengan munculnya pernyataan kritis di ruang publik:
“Sudah diperiksa, tapi tidak dinonaktifkan: ada apa dengan pengawasan internal Pemko Pekanbaru?”
Masyarakat juga mempertanyakan figur pejabat tertentu dalam dinamika birokrasi, termasuk sorotan terhadap Indra Gofur.
“Siapa Indra Gofur? Siapa pembekingnya? Malah lolos administrasi jadi camat,” menjadi salah satu kritik yang berkembang di tengah polemik pelayanan publik dan penanganan sengketa lahan.
Aspirasi Warga Dikawal
Anggota DPRD Pekanbaru disebut terus mengawal aspirasi masyarakat agar hak warga terdampak proyek strategis nasional dapat dipenuhi secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hak ganti rugi warga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengawasan internal.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Ombudsman Riau diharapkan dapat mengurai persoalan secara objektif serta memberikan rekomendasi penyelesaian agar hak ganti rugi warga dapat segera dipenuhi. (Rm)






