Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sinergi Dengan BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno Terkait Aduan Konsumen 

JAWA TENGAH46 Dilihat

Semarang, BanuaMinang.co.id -– Aduan salah satu Konsumen (Nasabah) PT.BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang terkait pembiayaan yang terkendala dalam ekonomi sehingga berdampak di angsuran yang macet , terlebih dikarenakan adanya denda.Karena Nasabah tidak mampu mengadu ke Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang yang juga Ketua LPKSM YLKAI (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kota Semarang.

 

Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar Sambangi Kantor BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang untuk merespon cepat aduan masyarakat atau nasabah. Semarang, Selasa 07– 11– 2025.

 

”Alhamdulillah pihak BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang merespon positif, Niat saya untuk menjembatani antara Konsumen (Nasabah) dengan Pihak BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang ,ini guna mendapatkan win win solution yang terbaik untuk bersama,” ucap Sukindar

 

Lanjutnya Sukindar yang juga Anggota LSM GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia mengatakan ”Saya juga berharap masalah ini bisa selesai di internal dan tidak perlu ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Apalagi sampai ke Pengadilan, kuncinya nanti kita koordinasi dengan lewat Pak Eko selaku dari pihak BPR Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang semoga tercapai tercipta solusi terbaik untuk bersama.”

 

Salah satu Pimpinan Setia Karib Abadi Jl Menteri Supeno No 1 Semarang sampai saat ini sangat baik dan kita sudah berkoordinasi dengan baik, ingin semua baik – baik dan semuanya hanya melalui satu pintu dengan menghubungi Pak Eko,” tegas Sukindar.

 

Lebih dalam Sukindar mengatakan” Saya sangat berterima kasih karena disambut dengan baik dan akan selalu koordinasi melakukan upaya – upaya terbaik bersama BPR Setia Karib Abadi Jl. menteri Supeno No 1 Semarang tersebut dengan mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan perihal persoalan ini agar bisa selesai dengan baik, Dan Pihak BPR Setia Karib Abadi Jl. menteri Supeno No 1 Semarang Semarang bisa bijaksana dan konsumen juga bisa terbantu , sehingga harapan saya ada titik temu win – win solution “ujarnya

 

Sementara itu Pak Eko selaku salah satu perwakilan Pimpinan BPR Setia Karib Abadi Semarang Jl Menteri Supeno No.1 Semarang merespon positif sembari mengatakan” Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan secepatnya untuk penyelesaian terkait apa yang sudah di adukan oleh konsumen melalui PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Dan kami akan komunikasikan, selain itu kami juga akan komunikasikan dengan atasan terkait Progres kedepan permohonan penghapusan denda, mohon Kita tunggu dan kita akan selalu berkoordinasi” tutupnya

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Ilma)