Dugaan Ilegal, PT AKM Keruk Tanah Timbun di Kawasan Hutan Produksi Konversi Milik PHR di Rokan Hilir

Riau66 Dilihat

Rokan Hilir, BanuaMinang.co.id -– Aktivitas pengerukan tanah timbun (Galian C) di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan menuju Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, PT Andalas Karya Mulia (AKM) diduga kuat menggunakan material tanah dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) untuk proyek penimbunan sumur minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (06/02/2026), terlihat sejumlah unit dump truk fuso berwarna oranye yang diduga milik PT AKM intens melakukan aktivitas pengangkutan tanah. Lokasi pengerukan tersebut diketahui berada di areal sumur minyak (well) seluas dua hektar yang masuk dalam wilayah kerja PHR.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, mengecam keras aktivitas tersebut. Dalam bingkai gerakan Green Police, ia mendesak Polda Riau untuk segera bertindak tegas dan menghentikan operasional Galian C tersebut.

 

“Aparat jangan tutup mata terhadap aktivitas Galian C yang diduga tanpa izin AMDAL ini. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berlangsung tanpa adanya kontribusi retribusi bagi daerah,” tegas Ganda Mora.

 

Secara regulasi, penggunaan tanah timbun dari Kawasan HPK diatur sangat ketat dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021. Pemanfaatan material di dalam kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib mengantongi persetujuan menteri, termasuk kepemilikan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

 

Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh pernyataan pihak otoritas kehutanan setempat. Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, membenarkan bahwa lokasi galian di Jalan Lintas Simpang Mutiara tersebut memang berada di dalam fungsi Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis lingkungan menunggu langkah nyata dari penegak hukum untuk mengusut tuntas legalitas operasional PT AKM guna mencegah kerusakan hutan dan kerugian negara yang lebih besar di wilayah Rokan Hilir. (Rm & Tim red)