Kutalimbaru, BanuaMinang.co.id —Unit Resrim Polsek Kutalimbaru Diamankan Dua Orang pelaku berinisial JT Laki-Laki warga kabanjahe Identitas pelaku penadah berinisial HL Laki -Laki (38) warga Dusun VI Rimbun Baru Desa Sampecita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tersangka ini melakukan penggelapan berupa pakan ternak babi dan 3 (Tiga) ekor anak babi, waktu kejadian Jumat 25 April 2025 pukul 19.00 wib, Dusun VI Nari Gunung Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten. Deli Serdang.
Kepada wartawan konfirmasi, Sabtu 17 Mei 2025. pukul 19.00 wib malam. kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH, melalui Kanit Resrim Iptu Maruba Sinaga mengatakan Kronologi Kejadian Pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 09.00 wib korban mengetahui bahwa dua orang laki laki dewasa karyawan di peternakan Babi nya sudah tidak masuk lagi bekerja, mengetahui hal tersebut kemudian korban mengecek ternak babi miliknya dan mengetahui bahwa 13 (tiga belas) ekor babi dan 8 (delapan) karung pakan ternak milik korban sudah tidak ada lagi.
Lanjut Kanit Resrim Polsek Kutalimbaru Kemudian pada hari Jumat 25 April 2025 Korban berinisial TR. T (27) Laki-Laki warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan bersama daksi mencari keberadaan pekerjanya tersebut dan menemukan pekerjanya tersebut sekitar pukul 22.00 wib dan menghubungi Polsek Kutalimbaru.
Mendapat informasi tersebut kemudian personil unit reskrim dan piket fungsi yang dipimpin oleh pawas langsung menuju ke tkp dan mengamankan pelaku kemudian memboyongnya ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat Laporan Polisi ke Polsek Kutalimbaru.
Kata Iptu Maruba Sinaga Kronologi penangkapan pelaku penadah Pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku penadah inisial HL, menindak lanjuti informasi Kanit Reskrim bersama personil bergerak ke desa Sampecita dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah membeli barang hasil penggelapan berupa pakan ternak babi dan 3(Tiga) ekor anak babi dari pelaku penggelapan inisial JT yang seminggu sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu, Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Kutalimbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Iptu Maruba Sinaga. (Rls/ld)