Dt. Sati dan Walinagari Balingka: Tidak Benar Pernyataan Tersebut, Dia Mampacaruikan Niniak Mamak Kami

Agam2931 Dilihat

Ampek Koto, Banuaminang.co.id Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pedagang Kelapa Bakar di Balingka Kecamatan Ampek Koto Kabupaten Agam.

 

Hari ini, Sabtu (11/5) Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada Wali Nagari Balingka, yaitunya Aljumpati Agus.

 

“Tidak benar, terkait dari pernyataan warga Balingka yang mengatakan bahwa Palupuah Nagari Rimbo, dan kami warga Balingka tidak pernah menjustis kampung orang dengan perkataan yang seperti itu.” Tegas pernyataan dari walinagari ini.

 

Sebenarnya, pihak pemerintahan nagari telah memediasi antara K dengan warga. Malahan sudah sering K dimediasikan bahkan di rumah kediaman saya sendiri, lanjutnya.

 

Pokok permasalahannya adalah saudara K mampacaruik’an salah seorang Datuak yaitunya Panungkek dari Datuak Maruhun Basa yang bersuku Sikumbang.

 

“Selaku orang beradat dan orang Minangkabau, begitupun dengan warga Balingka yang ma-anjuang tinggikan Niniak Mamak, tentu hal ini menjadi permasalahan adat, wajar saja masyarakat geram dan melakukan hal tersebut.” Lanjut Agus.

 

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga koto Hilalang yang juga Banuaminang.co.id mintai konfirmasinya menyatakan bahwasanya K berjualan makanan dibulan puasa dan menjual tuak serta mengadakan tempat untuk karaoke, sehingga warga gerah. Sudah diperingati tapi dianya (K) tidak menggubrisnya. Malahan K menjawab “aparaik se ndak ado nan malarang kami do, ndak ado nan ambo sagani jo takuik’i di Balingka ko doh.”

 

Terkait berjualan makanan di bulan puasa, pihak pemerintahan nagari dan pihak kecamatan sudah memperingatinya, namun K tidak mengacuhkannya, terang warga kepada Banuaminang.co.id

 

Indra Jaya, SPd Dt. Sati yang juga sebelumnya adalah kepala sekolah di SMU 1 Palupuh, saat dimintai konfirmasi dan keterangannya hari ini (11/5). Menyatakan bahwa tidak benar ada pernyataan yang menyatakan Palupuh Nagari Rimbo, bagi saya Palupuh adalah negeri nan elok dan warganya juga ramah tamah, ungkapnya.

 

Terkait hal tersebut (kejadian di koto hilalang/red) sudah beberapakali Saudara K dinasehati dan diperingati, tapi dia tetap dengan pendiriannya. Ungkapnya.

 

Memang ada peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 2X24 jam, dihadapan Kapolsek Ampek Koto, malahan saudara K berjanji akan membongkarnya sendiri, tapi saudara K seakan arogan dan tidak menepati janji, hingga terpaksa warga mengambil tindakan, ungkap Dt Sati.

 

Malahan pemilik tanah tempat dia mengontrak yaitunya Dt. Malakewi, telah mengizinkan. (Karena telah ada perjanjian bersama warga dan K akan pembongkaran tersebut). Dan apabila ada kelebihan sisa sewa kontrak pihaknya sudah bersedia mengembalikannya kepada saudara K, tutup Dt. sati.

 

Diharapkan masyarakat kedua belah pihak tidak terpancing, karena dalam hal ini kita antara Palupuah dan Ampek Koto sudah banyak yang disatukan oleh adat. Jadi dalam hal ini raso dibaok naik pareso dibaok turun. Indak mungkin Ado asok kalau indak ado api, ungkap seorang Datuak dari Palupuah yang telah menjadi urang sumando di Ampek koto.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *