DPP LSM MAUNG Angkat Bicara Soal Pengusaha “Mata Sipit” Ancam Dewan Kota Batam

kEPRI202 Dilihat

Batam, BanuaMinang.co.id Ketegangan terkait sengketa lahan di Teluk Bakau, Batam, meningkat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang oknum dari PT Citra Tritunas Prakarsa melontarkan ancaman terhadap anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau yang turut campur dalam permasalahan penggusuran warga, Jum’at (6/12/24) lalu.

 

Dalam video berdurasi singkat tersebut, oknum perusahaan terlihat bersitegang dengan warga dan secara terang-terangan mengancam akan “menyingkirkan” (sikat) anggota dewan yang berani bersuara terkait kasus ini. 

 

Ancaman ini muncul sebagai respons atas keputusan DPRD Batam yang sebelumnya mendesak penghentian sementara aktivitas penggusuran hingga masalah ganti rugi kepada warga selesai dibahas.

 

Perlu diketahui, sebanyak 144 kepala keluarga di Teluk Bakau menuntut ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah atas dampak penggusuran yang dilakukan oleh PT Citra Tritunas Prakarsa terkait alokasi lahan seluas 50 hektar.  

 

Warga juga menyoroti pendekatan perusahaan yang dianggap tidak humanis dan menggunakan jasa pihak ketiga yang menimbulkan intimidasi.

 

Pihak DPRD Kota Batam hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman tersebut.  

 

Namun, kejadian ini semakin memperkeruh situasi dan berpotensi memicu eskalasi konflik.

 

Ketua umum Dpp Lsm MAUNG Hadysa Prana melalui anggota investigasi yang bertugas batam Dedek Wahyudi.C.PS, meminta DPRD kota batam dan aparat penegak hukum untuk memanggil pengusaha yang bernama Abi tersebut dan mengklarifikasi ancaman yang dilontarkan karena jika hal ini tidak di tindaklanjuti maka marwah DPRD akan di sepelekan.

 

“Kami pinta kepada APH dan DPRD Kota Batam segera memanggil dan menindak tegas oknum pengusaha tersebut. Ini negara hukum bos , bukan negara pengusaha” Tegasnya lantang.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *