Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi Mengadakan Rakor Pengendalian Rabies

Bukittinggi191 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.idDalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran penyakit Rabies di Kota Bukitinggi maka diadakan rapat koordinasi Penanggulangan Rabies pada Selasa, 28 Mei 2024. di Aula Dinas Pertanian dan Pangan.

 

Mengundang Ketua MUI Kota Bukittinggi sekaligus narasumber, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kabag Kesra Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD Kota Bukittinggi, Camat Mandiangin Koto Selayan, Camat Guguk Panjang, Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Lurah se-Kota Bukittinggi dan Ketua PORBI Kota Bukittinggi.

 

Dalam pemaparannya Kadis Hendry menyampaikan tujuan dilaksanakan Rakor adalah menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

 

Perda tersebut menjadi payung dalam penegakan hukum yang optimal berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan rabies untuk mewujudkan Bukittinggi bebas rabies.

 

Maksud Perda tersebut diatas adalah melindungi masyarakat dari terjangkitnya penyakit rabies di Kota Bukittinggi, tegas Kadis.

 

Selain dari aspek hukum Rakor ini juga membuka wawasan dan pemahaman stakeholder untuk melihat sisi pencegahan dan penanggulangan rabies dari sudut pandang agama Islam.

Dengan harapan pemahaman holistik bagi stakeholder yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan rabies dapat tercapai, sehingga lahir keyakinan dan komitmen bersama, bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan rabies adalah tanggung jawab bersama.

 

Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat sehingga terbentuknya persepsi bagaimana memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing yang diarahkan dalam Perda tersebut dan dianjurkan dalam agama Islam.

 

Sosialisasi akan dilaksanakan melalui Kelurahan, sekolah-sekolah (karena yang banyak mendapat kasus gigitan adalah usia dibawah 15 tahun). Sosialisasi juga melibatkan Da’i dan Mubaligh dalam memberikan ceramah agama di masjid dan mushalla.

 

Selain Sosialisasi upaya pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi terhadap HPR, saat ini tersedia sekitar 1.000 Vaksin rabies dan HPR yang diutamakan adalah anjing dengan layanan gratis.

 

Dinas Pertanian dan Pangan akan turun langsung ke dua puluh empat kelurahan untuk melakukan vaksin rabies dan menghimbau masyarakat yang memelihara HPR (diutamakan anjing) untuk membawa peliharaannya ke lokasi yang akan ditetapkan di masing-masing kelurahan nantinya pada awal Juni 2024 ini.

 

Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *