Dikonfirmasi Terkait Penjualan LKS, Ini Pernyataan dan Dugaan Tudingan Plt Kepsek SD Negeri 151 Pekanbaru

Riau362 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id —- Benarkah dugaan penjualan LKS di Sekolah maupun diluar lingkungan sekolah diperbolehkan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau?.

 

” Kalau masalah LKS, kami sudah ada kesepakatan dengan wali murid. Seperti waktu Rapat Kadis dengan Kejari, Kejaksaan, Kepolisian dibolehkan jual LKS asal ada kesepakatan. Tapi LKS itu tidak kami jual disekolah melainkan numpang di toko depan, jadi guru-guru tidak ada retrebusi masalah LKS, jadi Distributor langsung ke toko depan. ” ucap Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 kota Pekanbaru,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya yang berlokasikan Jl Wonosari . Kamis (17/08/2023)

 

Saat dipertanyakan kesepakatan seperti apa dengan orang tua murid tentang LKS dan Baju?. ” Rapat bang, kami melakukan rapat tertanggal 29 Juli dengan orang tua murid kelas 1.bahwa apakah baju ini dikelola sendiri atau sekolah, itu yang kami bikin.yang pentingkan ada kesepakatan. ”

 

Saat dimintai dirinya Plt Kepsek Menunjukan Bunyi kesepakatan sekolah dengan wali murid, data yang ditunjukkan tampak terlihat oleh awak hanya berupa absensi kehadiran orang tua dan hasil rapat wali murid kelas I TP 2023/2024 dengan mencantumkan 3 poin diantaranya :

1.Biaya Seragam Siswa Kelas 1 sebesar Rp 1.500.000

2. Menghias kelas untuk memperingati 17 Agustus dan Hari Guru

3. LKS untuk mendukung Pembelajaran

 

Dokumen tersebut dibuat diatas buku besar tertanggal 05 Agustus 2023 ditandatangan oleh Komite dan Plt Kepala Sekolah.

 

” Bukan kita aja, semua di Marpoyan Damai seperti itu, tidak hanya Marpoyan Damai saja.” beber Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 kota Pekanbaru

 

Dan saat awak media mengadukan akan pernyataannya ke pada H Abdul Jamal selaku Kadisdik kota Pekanbaru, dirinya (Plt Kepsek SD Negeri 151) mengatakan. ” Kalau abang datang intinya datang kesini untuk menganukan LKS, ya saya pasang badan,tidak sekolah saya saja, tapi tidak guru.Kalau bang memberitakan pernyataan saya, ”

 

” Memang di Riau Pos,pak Jamal mengatakan ada undang-undang yang menyatakan tidak boleh menjual lks, tapi kalau butuh referensi kan tidak salah. Tapi pandai-pandailah kata pak Jamal.” beber Plt Kepsek SD Negeri 151 Pekanbaru.

 

Ditengah konfirmasi yang dilakukan dengan Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 kota Pekanbaru, terjadi perdebatan dengan guru dengan mengatakan oknum guru yang berada di ruang kerjanya adalah Sarjana Hukum.

 

Bukan saya tidak kenal karakter abang ya disekolah-sekolah, Abang Khan Wartawan, pak Hasra turun gara-gara bapak ini. Nanti kita masuk berita buk nep, saya Plt. Ini goyah. Kalau misalnya saya goyah gara-gara abang ini, karena contohnya pak Hasrah. tuding dan dugaan interfensi yang diduga dilakukan Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 kota Pekanbaru.

 

Dan saat dipertanyakan apa hubungan jabatan dirinya sebagai Plt goyah sebagaimana yang disampaikan oleh dirinya, kembali menjawab. ” Memang kenyataannya seperti itu, digroup K3S bapak itu sudah kurang sambutannya. Kenapa?, gara-gara bapak ada kasus dengan pak Hasra, pak Hasra kan turun. Saya sudah tau berita bapak dari guru-guru senior. ” ……. Bersambung

(Ismail) 

 

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *