Bengkalis, Banuaminang.co.id — Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN – PETIR) meminta kepada Kapolda Riau untuk menangkap Pimpinan PT PAN United berinisial AU, yang beroperasi di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
Desakan Ormas PETIR bukan tanpa alasan, bahwa pimpinan PT PAN United beserta Koperasi Bina Tani sebagai mitra kerjanya, diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam, serta dugaan atas mafia tanah, karena ingin menguasai lahan seluas 3000 hektar di Desa Buruk Bakul.
Hal itu disampaikan Ketua DPN PETIR Jackson Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/05/2024), dikatakan pihaknya sudah melapor ke Polda Riau.
“Setelah menerima aduan masyarakat dari Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, maka hari ini kami sudah membuat laporan ke Polda Riau, agar membuka dan mengusut kembali kasus kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 yang melibatkan PT PAN United dengan pimpinannya bernama Saudara Atau, serta Koperasi Bina Tani sebagai Mitra Kerjanya, yang terjadi di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis,” pungkas Jackson.
Dipaparkannya bahwa PT PAN United tahun 2015 telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan, berdasarkan akumulasi penanganan penegakan hukum terkait kebakaran lahan dan hutan sejak Januari 2015 hingga 26 Oktober 2015 di Polda Riau, dan berdasarkan rangkuman data dari pemberitaan baik dari media Nasional maupun media lokal.
“Bahwa informasi yang kami terima, belum ditahannya saudara Atau yang menjabat Pimpinan PT PAN United oleh Polda Riau sampai saat ini, dikarenakan yang bersangkutan atas nama perusahaan, menyatakan bahwa PT PAN United sudah Failed, serta Koperasi Bina Tani sebagai mitra kerjanya sudah membubarkan diri tahun 2015. Tapi, Fakta yang kami temukan di Lapangan mengindikasikan bahwa PT PAN United dan Koperasi Bina Tani masih aktif sampai saat ini di Desa Buruk Bakul secara administratif, sehingga tidak ada alasan lagi Polda Riau untuk menunda atau tidak menangkap yang bersangkutan, atas dugaan pembakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam,” jelas Jackson
Indikasi masih aktifnya operasional PT PAN United secara administrasi, lanjutnya, ditandai dengan adanya perubahan akta notaris tahun 2017 terhadap Koperasi Bina Tani, sebagai koperasi binaan perusahaan tersebut, hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen, karena koperasi sudah dibubarkan tahun 2015, sambil menunjukkan salinan berita acara pembubaran Koperasi Bina Tani tahun 2015 dan Akte Perubahan tahun 2017.
Menurut Ormas PETIR, bahwa Pimpinan PT PAN United Saudara Atau dan Koperasi Bina Tani yang saat ini dipimpin oleh Saudara Iwan, disinyalir secara illegal ingin kembali menguasai lahan eks PAN United yang pernah terbakar tahun 2015 silam, padahal belum bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran tersebut, oleh karena itu PETIR Mendesak Polda Riau menangkap terduga mafia tanah ini.
“PT PAN United dan Koperasi Bina Tani atas arahan Saudara Atau, saat ini diduga sedang meneror masyarakat Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dengan membayar LSM BPN ICI atas nama saudara Darwis, untuk melaporkan masyarakat ke Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis, atas tuduhan bahwa masyarakat Desa Buruk Bakul ingin menyerobot lahan PT PAN United, padahal secara de facto PT PAN United dan Koperasi Bina Tani Sudah Failid tahun 2015, dan izinnya sudah dicabut oleh Kementrian LHK tahun 2016, sehingga tidak berhak lagi atas lahan tersebut. Sebaliknya mereka harus bertanggung jawab secara hukum atas karhutla 2015, jika masih aktif sampai saat ini,” tegasnya.
Atas dinamika yang terjadi sebagaimana yang kami sampaikan di atas, PETIR mendesak Polda Riau untuk kembali membuka kasus Karhutla yang melibatkan PT PAN United tahun 2015, dan menangkap Saudara Atau.
“Sebab Saudara Atau diduga kuat sebagai Mafia Tanah dan dalang teror terhadap masyarakat dan petani di desa Buruk Bakul saat ini, dia juga kita nilai ingin menghindar dari tanggung jawab hukum, dengan mengatakan dan mengaku perusahaannya Failid tahun 2015 silam, padahal kenyataannya masih sibuk mengusik masyarakat,” pungkas Jackson.
Direktur BPN ICI Riau Darwis AK Diduga Terima Suap dari PT PAN United berupa Lahan Seluas 10 Hektar di Buruk Bakul
DPN PETIR juga menyoroti adanya oknum LSM yang memback up PT PAN United, dengan melaporkan masyarakat ke Kejari dan Polres Bengkalis.
“Kita sudah mencium aroma adanya oknum LSM yang bermain dan memback up PAN United, dia adalah Direktur BPN ICI Riau bernama Darwis AK, kami sudah mengantongi bukti, bahwa Saudara Darwis diduga menerima suap dari Saudara Atau PAN United, berupa lahan seluas 10 Hektar di Desa Buruk Bakul, sebab itulah Darwis ini membela Atau dan melaporkan masyarakat setempat ke penegak hukum,” pungkas Jackson sambil menunjukkan bukti salinan surat serah terima dari Atau PAN United ke Darwis Direktur BPN ICI.
Saudara Atau yang juga Terduga Pelaku Karlahut di Lahan PAN United desa Buruk bakul tahun 2015, diduga melakukan penyerahan tanah tersebut kepada Darwis pada areal karlahut 2015 lalu.
“Kepada Saudara Darwis BPN ICI, kami ingatkan jangan membela kepentingan mafia dengan melaporkan masyarakat, anda bisa kami laporkan balik dalam kasus ini,” tegasnya. (**)