Rokan Hilir, BanuaMinang.co.id -– Proyek nasional yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Pekanbaru, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang mencakup pekerjaan normalisasi sungai dan perbaikan bangunan pintu air di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti, Riau, dinilai penuh kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Hutama Karya, namun hasil investigasi yang dilakukan oleh DPD LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir menemukan banyak pelanggaran teknis dan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
“Kami mendapati pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Di lapangan, tidak tampak kehadiran pengawas dari PT Hutama Karya, para operator alat berat bekerja tanpa panduan teknis yang jelas, dan lebih ironis lagi tidak ditemukan satu pun petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ungkap Ketua Tim Investigasi LSM KPK Independen, Rudi Manurung, kepada awak media hari ini. (9/7/25).
Selain itu, limbah hasil galian dari normalisasi sungai dibuang sembarangan ke jalan umum dan lahan perkebunan milik warga tanpa prosedur dan izin Amdal yang semestinya. Padahal, proyek ini merupakan proyek strategis nasional dengan nilai kontrak mencapai Rp60 miliar.
Ketua DPD LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir, Sdr. Muhamad Ludiar, juga menyampaikan keprihatinannya atas pelaksanaan proyek yang dinilainya asal-asalan. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Pelanggaran ini sangat fatal dan mencerminkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Yang lebih mencengangkan, tidak tampak keberadaan pihak konsultan pengawas di lokasi proyek sejak awal pekerjaan dimulai. Padahal, dalam papan proyek disebutkan nama konsultan adalah Yodya Palma Jaladri – KSO. Namun, tidak diketahui apakah entitas ini berbentuk badan usaha resmi atau perseorangan, karena tidak ada kejelasan legalitas maupun kehadiran perwakilannya di lapangan.
“Dari data dan fakta yang kami himpun, besar dugaan kami bahwa proyek ini bukan hanya tidak sesuai spesifikasi, namun juga berpotensi besar terjadi penyimpangan anggaran. Ini adalah proyek kelas nasional, tapi kualitas dan pelaksanaan di lapangan sangat memprihatinkan,” pungkas Ludiar.
LSM KPK Independen Rokan Hilir berencana menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal, BPK, hingga Kejaksaan Agung RI agar segera dilakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam terhadap proyek ini.
(ade)