Diduga Ada Intervensi, Laporan Dugaan Fitnah Meras 250 Juta “Bertapa” di Polsek Pancur Batu?

Sumut200 Dilihat

Pancur Batu, BanuaMinang.co.id Penanganan laporan dugaan fitnah yang dilayangkan seorang warga ke aparat Kepolisian Sektor Pancur Batu memunculkan tanda tanya besar. Sudah lebih satu bulan sejak berkas perkara dilimpahkan dari Polrestabes Medan namun belum terlihat langkah konkret dari penyidik. Kondisi ini memicu adanya dugaan adanya intervensi oknum tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Laporan tersebut sebelumnya diterima oleh Polrestabes Medan dan tercatat dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara. Namun hingga berita ini diturunkan, Terlapor belum juga dilakukan pemeriksaan. Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu pun belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan perkara tersebut.

 

Dari Korban Pencurian Jadi Tersangka, Mirisnya!

 

Pelapor berinisial PS mengaku dirinya awalnya merupakan korban pencurian yang membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu. Namun Ironisnya, pelapor bersama keluarganya di suruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap sendiri pelaku pencurian kemudian menyerahkannya kepada penyidik.

 

Namun dalam proses penangkapan pelaku pencurian di tokonya ia malahan dilaporkan oleh keluarga pelaku pencurian dan dijadikan tersangka karena dituduh melakukan pengeroyokan, mirisnya lagi orang tua maling yang membongkar brangkas di tokonya malahan menuduhnya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

 

Putra menegaskan, tuduhan pemerasan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan nama baiknya makanya saya laporkan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 26 Februari 2026 ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

 

“Saya ini korban pencurian yang dijadikan tersangka atas laporan orang tua pencuri di toko saya .sekarang ini dia malahan menuduh saya meras dia 250 juta, jadi begini ceritanya, anaknya itu ditahan polisi karena mencuri isi brangkas di toko saya. setelah mereka ditahan, penyidik mengundang saya untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak mereka yang meminta perdamaian dan mereka tanya berapa kerugian saya dan saya sampaikan lah estimasi kerugian yang saya alami. Saat mediasi itu saya tidak ada memaksa dia menyerahkan uang dan tidak ada ancaman dan uang itu sampai sekarang tidak ada saya terima jadi kenapa dia bilang saya meras dia,” ucap pelapor minggu 5 April 2026.

 

Menurutnya, unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jelas mensyaratkan adanya paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara dalam proses mediasi tersebut, tidak pernah ada tindakan intimidatif maupun tekanan agar pihak lawan membayar sejumlah uang.

 

“Perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena mereka tidak sanggup membayar kerugian. Lalu bagaimana bisa muncul tuduhan saya memeras Rp250 juta? Kapan mereka berikan uang itu, dimana, sementara pada saat proses mediasi mereka Cuma mampu mengganti kerugian saya sementara saya rugi puluhan juta rupiah dan toko kami itu tutup sampai sekarang,” tegasnya.

 

Putra juga menyoroti beredarnya video di media sosial yang memuat pernyataan orang tua pelaku pencurian yang menuduh dirinya melakukan pemerasan. Ia menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja merancang serta menggiring opini publik untuk membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.

 

“Siapa yang merekam, siapa yang menyebarkan, dan siapa yang mengarahkan narasi itu harus seperti itu. Ini bukan sekadar tuduhan biasa. Nama baik saya dihancurkan dan vidio itu juga membuat kegaduhan,” katanya.

 

Ia juga memastikan akan melaporkan penyebaran video tersebut ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang membuat kegaduhan melalui media elektronik.

 

Putra juga menyesalkan lambatnya penanganan laporan dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu tersebut. sudah satu bulan terlapor dan komplotan nya tidak juga diperiksa.

 

“Ada apa ini jangan jangan ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu agar mereka tidak diperiksa atau sudah ada yang kordinasi agar berkas tersebut diperam ?,” kesalnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan,Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Rudi Tarigan yang kami konfirmasi terkati hal ini bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.

 

Masyarakat kini menanti, apakah laporan dugaan fitnah ini akan diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau justru terus mengendap tanpa kepastian di tangan Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi. (Tim)