Dewan Pers Bekerjasama dengan LPSK dan Komnas Perempuan Tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nasional81 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap wartawan, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif, Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers.

 

SKB tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Pol (Purn). Dr. Achmadi, SH. M.A.P dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dr Maria Ulfah Anshor, M.Si dan turut disaksikan Direktur Regional IMS untuk Asia Lars Besle dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei darussalam, Stefan Mesyati di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

 

Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan pers yang lebih efektif dengan berlandaskan pada tiga pilar utama yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum, memperkuat mekanisme keselamatan pers yang sebelumnya sudah berjalan, dapat lebih sistematis, kolaboratif dan cepat.

Sumber: Dewan Pers