Daerah-daerah Terdampak Akibat Operasional WTP Tabek Gadang Dihentikan

Bukittinggi266 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id PDAM Bukittinggi pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tanggal 31 Juli 1975, dengan melebur seksi air minum dinas usaha daerah tingkat II Bukittinggi dan mengalihkan bentuknya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Bukittinggi.

 

Pembentukan PDAM disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No.26/GSB/1976 tanggal 6 Pebruari 1976.

 

Selanjutnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi serta Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PDAM, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Pada tahun 2014 ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang PDAM dan namanya di ubah menjadi PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi

 

Berdasarkan siaran resmi dari perumdaairminum.tirtajamgadang yang Du update, Minggu 14 Juli 2024/21.30 Operasional WTP Tabek Gadang dihentikan karena kekeruhan air baku melebihi ambang batas. Tulis akun resmi tersebut.

 

Daerah-daerah terdampak:

 

  1. Tabek Gadang dan sekitarnya,
  2. Tigo baleh dan sekitarnya,
  3. Garegeh dan sekitarnya,
  4. Mr Assaat dan sekitarnya,
  5. Palolok, Pintu Kabun, Panganak, Veteran, Luak Anyia dan sekitarnya.

 

Semoga kondisi segera normal dan mohon maaf atas gangguan ini. Tutup tulisan dari akun resmi PDAM Tirta Jam Gadang ini.

 

(iing chaiang)

Sumber: PDAM Tirta Jam Gadang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *