Calon Wali Nagari Pasia Laweh Datangi Ketua PPKHI Bukittinggi

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Salah seorang kandidat calon wali Nagari Pasia Laweh yaitunya Mahyudanil Dt. Marajo yang mendapatkan nomor urut tiga sebagai calon Wali Nagari Pasia Laweh periode 2023-2029.

 

Hari ini Sabtu (10/6) mendatangi Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dimana pengacara kondang ini adalah ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi.

 

Mahyudanil Dt. Marajo mengatakan bahwa diduga ada panitia pemilihan walinagari (Pilwana) yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak.

 

“Ada dugaan tidak dilakukannya penjaringan bakal calon walinagari dibeberapa Jorong. Dan ini juga diduga menyalahi tahapan administrasi pilwana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.” Ungkap calon nomor urut 3 ini.

 

Dan lebih parahnya lagi adanya dugaan pemalsuan tandatangan saya oleh oknum perangkat desa, hal ini terjadi dalam masa cuti, karena saya sebelumnya juga sebagai perangkat nagari yaitunya wali jorong Aur Kuning, tegas Mahyudanil yang juga sarjana pendidikan ini.

 

 

Sementara itu Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan siap membantu terkait bantuan hukum yang diminta oleh calon Wali Nagari dari Nagari konstitusi tersebut.

 

“Kita berpedoman pada Pasal 61 Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Diperkuat oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor 2 Tahun 2023,” kata pengacara ini di Rumah Makan Simpang Raya Aur Kuning, Bukittinggi.

 

Dan terkait dengan dugaan tindak pidana yaitunya Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini tentunya bisa dilaporkan ke APH. Tutup Riyan.

 

(iing chaiang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *